Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella, menegaskan pentingnya langkah-langkah hukum awal dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Bali. Pelanggaran yang sering terjadi antara lain pelanggaran lalu lintas seperti WNA yang tidak memakai helm dan gangguan ketertiban umum seperti berkelahi atau merusak fasilitas umum. Menurutnya, tindakan hukum harus menjadi prioritas sebelum langkah deportasi dapat dilakukan, 25/6/2024.
“Kami terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan setempat, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Kami harus menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak,” ujar Pramella dalam pernyataannya.
Kakanwil Kemenkumham Bali juga menekankan pentingnya operasi gabungan dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Bali. Selain itu, Pramella menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan keimigrasian yang baik. Sistem pengawasan keimigrasian juga akan diperkuat untuk memastikan layanan keimigrasian di Bali dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan layanan keimigrasian di Bali dapat terus berjalan dengan lancar dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut,” tambah Pramella.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan di Bali, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku. Kakanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan tersebut.
Laporan : Benthar