KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

Filesatu.co.id, Blitar | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026).

Penutupan dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, diawali safety briefing, dilanjutkan pematokan permanen dan pemasangan palang berbahan rel sebagai penanda jalur tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Bacaan Lainnya

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan langkah tersebut telah dikoordinasikan dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA,” tegas Tohari.

Penutupan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur prioritas perjalanan kereta api serta sanksi pelanggaran di perlintasan.

Sepanjang 2025, tercatat 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA wilayah Daop 7 Madiun, mayoritas akibat faktor manusia seperti menerobos palang dan mengabaikan sinyal.

KAI Daop 7 mengimbau masyarakat menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan