Kadep Produksi Kantor Pusat Perhutani Lakukan Pembinaan Uji Petik dan Pengukuran Kayu Bundar di Saradan

Filesatu.co.id, Saradan | Kepala Departemen Produksi Hasil HUtan Kayu Perhutani Kantor Pusat Bambang Cahyo Purnomo melakukan pembinaan uji petik dan pengamatan pelaksanaan pengukuran kayu bundar jati kepada segenap Penguji TK I dan II wilayah Divisi Regional Jawa Timur. Diselenggarakan di kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Saradan, pembinaan tersebut digelar, Jum’at (03/03/2023).

Bacaan Lainnya

Mewakili Adm KPH Saradan, Kepala TPK Saradan Sujatmiko mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang pengukuran kayu jati.

”Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan pengukuran kayu bundar jati di lapangan, kita melakukan sosialisasi tentang uji petik dan pengamatan pelaksanaan pengukuran kayu bundar jati dengan narasumber Kadep Produksi Hasil Hutan Kayu Perhutani Kantor Pusat Bambang Cahyo Purnomo,” kata Sujatmiko.

Selain menambah wawasan, lanjutnya, kegiatan ini sebagai sarana untuk menyamakan persepsi para pejabat penguji tingkat I dan II wilayah Divre Jawa Timur.

”Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi untuk pejabat Penguji TK I & II wilayah Divre Jawa Timur tentang pelaksanaan pengukuran kayu bundar jati sesuai dengan SNI dan SOP yang ada,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Departemen Produksi Hasil HUtan Kayu Perhutani Kantor Pusat Bambang Cahyo Purnomo memaparkan beberapa tujuan dari terselenggaranya pembinaan mengenai tata cara pengukuran kayu bundar.

”Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan menciptakan sebuah tali silaturahmi yang semakin baik dan erat, sehingga penguji di Divre Jawa Timur semakin solid dan ada wadah untuk saling berdiskusi, berbagi pengalaman terkait kegiatan-kegiatan kita di lapangan,” papar Bambang Cahyo Purnomo.

Masih menurut Bambang, Perhutani diperbolehkan mengukur kayu jati dengan Phiband. Hal ini berdasarkan dari hasil pembahasan tim kementrian LHK.

”Dari hasil pembahasan Tim Kementerian LHK tanggal 6 Januari 2023 terbitlah surat bahwa Perhutani diperkenankan melakukan pengukuran kayu bundar memakai Phiband dengan cara dililitkan. Pengukuran kayu bundar dengan memakai Phiband diharapkan prosesnya cepat, simple dan tidak ada resiko turunnya volume dibandingkan dengan SNI yang lama. Dengan demikian kita ikut membantu adanya tambahan pendapatan terkait dengan PNBP maupun PSDH,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menjelaskan bahwa penggunaan Phiband dengan cara dililitkan pada kayu bundar akan dituangkan secara formal didalam Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan melakukan revisi SNI 8911 Tahun 2020 tentang pengukuran dan penetapan isi kayu bundar.

Selain Kepala Departemen Produksi Hasil HUtan Kayu Perhutani Kantor Pusat, turut hadir hadir dalam kegiatan yakni Kepala Seksi (Kasi) Utama Pengujian Hasil Hutan Kayu Nur Adin Eko Saputro didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Pengujian Hery Siswanto dan Admin SIPPUH Divre Jati Joko Sunyoto, Kepala TPK Saradan dan segenap Penguji TK I dan II wilayah Divisi Regional Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *