Filesatu.co.id-KARAWANG | LAHAN seluas 18.482 m2 wakaf yang merupakan Fasilitas umum dan fasilitas sosial milik warga perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) seharusnya digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tapi malah dijadikan tempat galian tanah yang dilakukan secara ilegal karena aktivitasnya tidak mengantongi ijin.
Pantauan dilapangan, masyarakat di sekitar lokasi mengeluhkan adanya aktivitas galian tanah illegal karena sudah mengganggu suasana masyarakat disana.
H. Omon selaku koordinator pelaksana di lokasi galian tanah illegal tersebut menyampaikan bahwa melakukan kegiatan tersebudt berdalih surat permohonan dari Kantor Hukum Ujang Suhana yang merupakan perwakilan Apersi serta rekomendasi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang.
“Pihaknya menerima surat perintah dari Ujang Suhana dari perwakilan Apersi dan rekomedasi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang untuk melakukan penataan dan pembersihan lokasi TPU,” dalih H. Oman.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas PRKP Karawang H. Anyang Saehudin, ST saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Kordinator pelaksana TPU Perumahan BPR H. Oman itu tidak benar.
“Kami mengleuarkan surat berdasarkan Surat pengajuan dari Kantor Hukum Ujang Suhana untuk penataan dan pembersihan lahan TPU,” jelas Anyang, Senin 23 Oktober 2023.
Lebih dijauh disampaikan Kabid Prasarana dan Fasilitas Dinas PRKP Karawang bahwa surat yang dikeluarkan hanya sebatas penataan dan pembersihan lahan TPU tersebut bukan untuk melakukan aktifitas galian tanah.
“Kami keluarkan Surat hanya sebatas penataan dan pembersihan lahan TPU, bukan untuk melakukan aktifitas galian tanah,” tandasnya.
Anyangpun menyampaikan dengan keluarnya surat tersebut berharap TPU tersebut menjadi bersih dan nyaman.
“Ada beberapa syarat yang harus ditaati diantaranya Lahan tetap pada fungsinya, Sampah-sampah untuk dibersihkan dan batas-batas pemilik tidak berubah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya sebagai Bidang Prasarana dan Fasilitas Dinas PRKP secepatnya akan memanggil pihak -pihak terkait sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan warga perumahan BPR dan Pemerintah Daerah.***