Filesatu.co.id, Badung – Bali | Dibeberapa Restoran Juga Hotel di Kawasan Kuta dan Jimbaran Kabupaten Badung Disidak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali yang Memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA), Hasil pemeriksaan dari Petugas tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian kamis (7/12/2023).
Dikarenakan Seluruh Dokumen Keimigrasian Baik paspor maupun Izin tinggal masih berlaku sah juga valid, maka dipersilahkan dilanjut, Ungkap Inteldakim kemenkumham A.A. Bagus Narayana.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan Pengawasan terhadap Orang Asing dilakukan langsung di lokasi yang mempekerjakan Tenaga WNA
dengan menyasar disejumlah Restoran dan Hotel yang ada di wilayah Kuta dan Jimbaran kabupaten Badung.
Pengawasan WNA tersebut di lakukan untuk memastikan seluruh pekerja asing di Restoran maupun Hotel tersebut Legal, untuk itu seluruh Dokumen pekerja asing seperti paspor serta izin tinggal di periksa secara keseluruhan agar Kondisi Dokumen kualifikasi pendidikan dan pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan.
“Selain adanya laporan masyarakat pengawasan terhadap warga negara asing juga dilakukan secara rutin”.
Jumlah pelanggaran warga negara asing (WNA) meningkat drastis, di tahun 2023 terhitung sudah mencapai 323 warga negara asing yang sudah di pulangkan ke negara asalnya atau dideportasi.
Laporan :Benthar