Fiesatu.co.id, SUMENEP | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Penghapusan denda ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan mereka mulai dari tanggal penetapan keputusan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan ini akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Bapenda Kabupaten Sumenep.
Keputusan ini merupakan langkah strategis Pemkab Sumenep dalam menangani piutang PBB-P2 sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Kebijakan ini juga menjadi implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa penghapusan denda ini adalah bentuk kepedulian dan insentif fiskal kepada masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan hal yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” ujar Bupati Fauzi kepada awak media pada Rabu (09/07/2025).
“Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” imbuhnya.
Bupati Fauzi berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tertib. Ia menegaskan bahwa pajak adalah sumber penting pembiayaan pembangunan yang hasilnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat.
“Pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” tegasnya. “Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan.” ***




