Jika Tak Ditemukan Kendala Dalam Review Proyek Jalan Tamelang-Jatisari, Arish Minta PPK Tak Ragu Lanjut SPPJB

Pemerhati Politik, Pemerintahan dan Hukum. Arish Zeffany Hariandja
Pemerhati Politik, Pemerintahan dan Hukum. Arish Zeffany Hariandja

Filesatu.co.id, KARAWANG | REALISASI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan pembangunan. Baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah mulai berjalan. Dimana kebutuhan pembangunan infrastruktur, setiap Tahunnya sangat ditunggu oleh masyarakat.

Namun seiring berjalannya waktu, penguatan regulasi sebagai landasan aturan main dalam realisasi anggaran,khususnya dibidang pembangunan mengalami kemajuan yang sangat baik. Pembenahan tersebut merupakan bagian dari cara Pemerintah, agar dalam proses dan realisasinya dapat menjamin mutu serta kualitas hasil pembangunan.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Karawang sendiri, jenis kegiatan pembangunan, tidak hanya dilakukan secara Penunjukan Langsung (Juksung) saja. Melainkan ada yang melalui mekanisme tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dari pantauan beberapa kalangan, paket pembangunan yang ditenderkan melalui LPSE sudah mulai ada penetapan pemenang, bahkan ada juga yang sudah mempersiapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang atau Jasa (SPPJB).

Seperti yang diutarakan oleh salah seorang pemerhati politik, pemerintahan dan hukum. Arish Zeffany Hariandja kepada kalangan awak media, alumni Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (Unsika) ini mengatakan, bahwa dirinya sebagai masyarakat Karawang, akan secara intensif mengawal proses lelang sampai realisasi pelaksanaan konstruksi setiap titik proyek LPSE. Rabu, (26/6/2024).

Ia mencontohkan, semisal paket pekerjaan Pekerjaan Jalan Tamelang – Jatisari dengan HPS sebesar Rp. 10.465.234.000,-  dimana dalam proses lelangnya menjadi perhatian publik. Sehingga sempat ada pihak yang meminta agar Tim Kelompok Kerja (Pokja) lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih berhati – hati, normarif dan on the track.

“Saya anggap hal seperti itu wajar adanya, supaya dikemudian hari semua pihak yang terlibat tidak menanggung resiko hukum,” ujar Arish

Namun saya memiliki keyakinan, tim Pokja lelang bersama PPK tentunya tidak akan berspekulasi untuk menanggung resiko besar.

“Sebab sekarang merupakan era keterbukaan informasi publik. Serapi dan sepandai apapun melakukan kecurangan, pasti akan terendus atau terdeteksi oleh masyarakat,” tandasnya

Ditambahkannya, khusus paket proyek pekerjaan Jalan Tamelang – Jatisari senilai Rp. 10.465.234.000,- yang bersumber dari DAK dan berdasarkan penetapan, tanda bintang jatuh pada CV. GEMILANG PRATAMA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.418.336.275.61

“Saya memiliki keyakinan PPK akan sangat teliti dan mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam melakukan review,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan