Filesatu.co.id, Kota Blitar | Tiga orang diamankan petugas Polres Blitar Kota karena transaksi obat petasan atau mercon. Mereka berinisial NA, 24; ARB; 32, dan KLA, 26. Para pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Nglegok dan Polres Blitar Kota ditempat berbeda, dalam giat operasi petasan yang digelar Polres Blitar Kota. Total bahan petasan atau mercon yang disita petugas sebanyak 77 kilogram. Dan 5 kilogram obat mercon jadi.
“Kami kembali mengungkap pengedar obat petasan di wilayah Nglegok. Kami menyita puluhan kilogram bahan baku pembuat obat petasan dari tiga pelaku,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono. Jum’at, (14/04/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari berhasilnya tim Polsek Nglegok bersama SatReskrim Polres Blitar Kota menangkap NA (24), warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (12/4/2023) kemarin. Petugas berhasil menyita 1 kilogram obat petasan saat menggeledah rumah NA.
Dari pengembangan kasus tersebut. NA mengaku mendapat obat petasan dari ARB (32), juga warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, petugas menangkap ARB dan menggeledah rumah. Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Nglegok dan Sat Reskrim Polres Blitar Kota kembali menemukan 4 kilogram obat petasan, 5 bendel sumbu petasan dan sebanyak kurang lebih 177 petasan jadi.
“Dari penangkapan dua tersangka itu kami kembangkan lagi dan menangkap pemasoknya dari Kediri,” ujar AKBP Argowiyono.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka NA dan ARB menyebutkan obat petasan itu berasal dari KLA (26), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Petugas segera menggerebek rumah KLA dan menemukan sekitar 77 kilogram bahan baku obat petasan.
Puluhan kilogram bahan baku obat petasan yang disita dari KLA, antara lain, 10 kilogram belerang, 56 kilogram serbuk KCLO3, 6 kilogram serbuk alumunium powder dan sebuah kaleng bekas biskuit berisi serbuk obat petasan seberat 830 gram.
“Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan kasusnya masih terus kami kembangkan, sebagai upaya pencegahan serta penindakan kepada para pelaku pemasok, pembuat dan pengedar petasan agar kejadian ledakan yang memakan korban jiwa dapat diminimalisir,” tutup AKBP Argowiyono. (Pram).