“Jangan Hanya Duduk di Meja!” Askun Tantang Bagian Hukum Karawang Soal Polemik Pajak PT VSM Rp1,15 Miliar

Pemerhati Hukum Asep Agustian
Pemerhati Hukum Asep Agustian

Filesatu.co.id, KARAWANG | PRAKTISI  hukum dan pemerhati pemerintahan, Asep Agustian akrab disapa Askun kembali menyoroti kisruh setoran pajak Rp1,15 miliar dari PT VSM kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan regulasi mendasar yang tidak boleh diabaikan.

“Ini isu yang sangat menjadi perhatian publik. Pemkab harus menjelaskan dulu dasar hukumnya seperti apa. Kalau memang diperdalam regulasinya, ini masuk kepentingan pribadi, usaha, atau pemerintahan?” ujar Askun, Jumat (26/9/2025).

Bacaan Lainnya

Askun mendesak agar kegiatan yang disebut cut and fill (galian tanah) dikategorikan secara tegas: apakah termasuk pertambangan (galian C) atau hanya pemanfaatan tanah biasa.

“Jika ini bicara galian C, galian C yang seperti apa? Lalu, kalau disebut cut and fill dengan tanah yang begitu banyak, diartikan disposal, dibuangnya ke mana? Pengusaha yang disorot ini bahkan orang luar Karawang. Buat apa mereka datang kalau hanya untuk galian C? Contoh galian C yang jelas itu seperti Jui Shin atau Batakosin, yang produknya jelas, misalnya batu jadi batu kapur,” ungkapnya.

Menurutnya, penentuan kategori harusnya bisa ditegaskan oleh kementerian atau ESDM Provinsi.

“Kalau memang galian C, jelas masuk pajak. Tapi kalau hanya cut and fill dengan tanah berlebih, apakah itu bisa langsung dipajaki? Atau justru masuk retribusi? Ini yang harus diperjelas. Kalau retribusi kan bisa dibicarakan, ada win-win solution,” jelasnya.

Askun juga menyoroti sikap lamban lembaga terkait di Pemkab Karawang, khususnya DPRD dan Bagian Hukum Setda. Ia menilai, diamnya kedua instrumen ini justru mempermalukan bupati dan memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

“Seharusnya dua instrumen ini cepat tanggap ketika ada riak seperti ini. DPRD sebagai wakil rakyat ini kemana? Apakah molor? Mereka dulu mengemis suara, tapi sekarang setelah duduk, seolah tidak peduli, tidak ada aksi,” cetusnya.

Ia juga mempertanyakan kinerja Bagian Hukum Setda Karawang. Menurutnya, Bagian Hukum seharusnya tidak hanya duduk di balik meja, melainkan meluruskan persoalan dan memberikan kepastian hukum. Askun menyarankan agar Pemkab meminta pendapat Kejaksaan sebagai pengacara negara agar polemik ini tidak semakin membesar.

“Harusnya Bagian Hukum jangan hanya duduk di belakang meja. Tugasnya meluruskan persoalan, memberi kepastian hukum. Katanya Pemda ini punya pengacara negara, yaitu Kejaksaan, kenapa tidak minta pendapat mereka? Kenapa dibiarkan liar seperti ini?” tegas Askun.

Lebih jauh, ia menyinggung transparansi penggunaan anggaran di Bagian Hukum Setda Karawang dan menantang diskusi terbuka.

“Saya hanya ingin persoalan ini lurus. Bagian Hukum di Pemkab juga kemana? Jangan hanya duduk di belakang meja lalu menerima pendapat dari dinas tanpa tahu sebab akibatnya. Kan ada anggaran sosialisasi hukum, berapa besarannya? Saya minta audit anggaran di Bagian Hukum. Kalau mereka merasa benar, ayo duduk bareng sama saya. Jangan hanya menghakimi di belakang meja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan