Filesatu.co.id, Banyuwangi | Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar Polresta Banyuwangi, Polda Jatim telah menuntaskan penyidikan dugaan penganiayaan dengan tersangka SI (25).
Kapolsek Muncar AKP Imron menjelaskan bahwa warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini telah menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi karena berkas telah P21 atau sempurna.
“Kami telah melakukan mediasi guna upaya restorative justice namun pihak pelapor tidak sepakat sehingga perkara harus tetap dilanjutkan,” terang AKP Imron.
Kapolsek menbahkan bahwa SI beserta barang bukti telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis 24 November 2022 karena karena berkas telah P21 atau sempurna.
Penahanan yang dilakukan bertujuan untuk penyerahan tersangka ke JPU dan proses penututan oleh Haksa dalam persidangan perkaranya.
AKP Imron mengatakan bahwa pihaknya sempat menitipkan SI di tahanan Polresta Banyuwangi selama satu malam sejak Rabu 23 November 2022 sore. Dan Kamis pagi SI diserahkan ke JPU.
Saat ini SI secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kapolsek Muncar menambahkan bahwa SI ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan DA (19), yang tinggal satu dusun.
“Dalam proses lidik anggota kami sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu dan pelapor meminta perkara dilanjutkan,” tegas Kapolsek.
Selama proses penanganan perkara dugaan penganiayaan itu berlangsung sampai naik ke tahap penyidikan aparat tidak melakukan penahanan terhadap SI.
“Dalam proses sidik penyidik tidak melakukan penahanan. Setelah berkas perkara P21 atau sempurna atas permintaan jaksa penuntut umum dilakukan tahap dua yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilanjutkan dengan penahanan,” terang AKP Imron.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan SI selaku tersangka ini resmi dilaporkan ke Polsek Muncar sejak Jumat 1 Juli 2022 atau kurang lebih hampir lima bulan lalu.
Ditambahkan oleh Kapolsek Muncar bahwa dugaan penganiayaan yang dialami DA ketika SI memanggil DA ke rumah SI.
“Setelah datang ke rumah SI selanjutnya DA mengalami penganiayaan dengan cara ditampar. DA kemudian dilempar dengan menggunakan tempat sendok sehingga mengenai dahi sampai lebam dan benjol,” terang Kapolsek.
SI diduga melakukan aksi penganiayaan karena mengetahui DA mengirim chat ke nomer WhatsApp (WA) suaminya. Ketika ditanya korban menjawab hanya bercanda.
“SI dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hujuman dua tahun. Meskipun ancaman hukuman kurang dari lima tahun tapi perkara ini termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan,” pungkas Kapolsek.