Jajaran DPKPP Karawang Tak Perlu Khawatir Dalam Melakukan Serapan Anggaran Dari Usulan Pokir

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Akitivis Jabar Andri Kurniawan
Akitivis Jabar Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi sorotan. Sekitar Lebih kurang Rp84 miliar anggaran dilaporkan tidak dapat direalisasikan setelah proses peninjauan oleh Inspektorat berdasarkan pengawasan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivis Jawa Barat, Andri Kurniawan, Selasa (27/10/2026), menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama dalam memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program yang bersumber dari pokir anggota legislatif.

Bacaan Lainnya

Menurut Andri, sejumlah faktor yang menyebabkan anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan antara lain usulan kegiatan yang tidak jelas, perpindahan lokasi, serta ketidaksesuaian dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, ketika usulan kegiatan sudah masuk dan ditetapkan dalam APBD, pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena ketika sudah dituangkan dalam bentuk APBD itu sepenuhnya adalah APBD menjadi otoritas atau kewenangan pihak eksekutif atau pemerintah Kabupaten Karawang. Tidak ada lagi yang namanya ini adalah anggaran pokir,” tegas Andri. Selasa (27/10-26)

Ia menjelaskan, fungsi anggota DPRD dalam proses tersebut berada pada ranah pengusulan aspirasi dan pengawasan terhadap realisasi anggaran. Karena itu, anggota legislatif tidak seharusnya melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam menentukan penyedia jasa yang menjadi kewenangan pejabat terkait sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Selain terdapat anggaran sekitar Rp84 miliar yang tidak dapat direalisasikan, Andri menyebut sebagian paket kegiatan juga harus melalui konsolidasi. Proses ini dilakukan dengan menggabungkan sejumlah kegiatan yang sebelumnya direncanakan secara terpisah menjadi satu paket pengadaan.

Ia mencontohkan, kegiatan yang semula menggunakan skema elektronik penunjukan langsung atau EPL dapat dikonsolidasikan menjadi paket melalui mini kompetisi atau mekanisme pengadaan lainnya sesuai ketentuan. Begitu pula sejumlah kegiatan yang sebelumnya berada di tiga titik berbeda dapat digabungkan menjadi satu paket apabila memenuhi persyaratan.

Namun, tidak seluruh kegiatan dapat dikonsolidasikan. Sebagian paket tetap dilaksanakan secara terpisah atau parsial dengan mekanisme EPL sesuai aturan pengadaan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, Andri menyoroti munculnya dugaan upaya sejumlah oknum anggota legislatif untuk menguasai paket pekerjaan yang bersumber dari pokir.

Salah satu perangkat daerah yang menjadi perhatiannya adalah Dinas Pertanian Kabupaten Karawang atau DKPP. Menurut dia, jumlah usulan pokir di dinas tersebut cukup banyak, sementara hanya sebagian kecil paket yang dapat dikonsolidasikan dari keseluruhan kegiatan yang tersedia.

Situasi itu, lanjut Andri, kemudian memunculkan isu mengenai dugaan intervensi Kepala DKPP Kabupaten Karawang dalam menentukan atau mengendalikan penyedia jasa.

Andri menilai tuduhan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme pengadaan yang sedang diterapkan. Ia menjelaskan, penunjukan langsung melalui sistem elektronik tidak sama dengan penunjukan langsung secara manual yang memungkinkan penentuan penyedia dilakukan tanpa mengikuti tahapan sistem.

“Jadi tidak bisa Kepala Dinas maupun PPK seenaknya menentukan calon penyedia jasa. Karena meskipun ini penunjukan langsung tetapi melalui mekanisme atau EPL,” ujarnya.

Ia menerangkan, proses pengadaan tetap harus melalui tahapan administrasi dan peninjauan oleh kelompok kerja (pokja) pada bagian pengadaan barang dan jasa. Dengan mekanisme tersebut, penetapan penyedia jasa harus mengikuti prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi pejabat tertentu.

Andri juga menduga isu mengenai keterlibatan Kepala DKPP dalam penentuan penyedia jasa berpotensi dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar untuk mendorong agar kepentingan pihak tertentu di kalangan legislatif diakomodasi.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian Andri dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau terdampak dalam polemik ini tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan berimbang.

Andri meminta jajaran DKPP Kabupaten Karawang tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Menurut dia, penyerapan anggaran harus tetap berjalan sepanjang persyaratan administrasi, kelayakan perusahaan, serta ketentuan pengadaan telah terpenuhi.

“Saya menekankan kepada Jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Karawang atau DKPP agar tetap on the track normatif lakukan serapan anggaran tanpa harus terganggu oleh yang namanya intervensi dari pihak-pihak tertentu,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Andri menyatakan keyakinannya bahwa jajaran DKPP Kabupaten Karawang, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga staf, menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Saya berkeyakinan bahwa jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Karawang dari mulai kepala dinas, kepala bidang, sebagai pejabat pembuat komitmen sampai dengan setap ini menjalankan ketentuan regulasi yang berlaku. Tidak mungkin menyalahi aturan tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Polemik realisasi pokir APBD Karawang 2026 ini menjadi pengingat bahwa perencanaan, konsolidasi paket, dan pelaksanaan pengadaan harus berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, setiap dugaan intervensi maupun tuduhan terhadap pejabat pemerintah perlu diuji berdasarkan dokumen dan bukti, disertai klarifikasi dari seluruh pihak terkait.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *