Jadi Perbincangan TKD Genteng Kulon Disewakan untuk Pertashop

filesatu.co.id, foto: kawasan GNI yang rencana di bangun pertashop.

Filesatu.co.id Banyuwangi | Belakangan ini, pemerintahan desa Genteng Kulon kecamatan Genteng sedikit viral setelah menjadi perbincangan masyarakat umum dan beberapa media beramai ramai memberitakan adanya rencana bangunan  jenis Pertashop di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) di jalan Raya Jember yang akan berdiri  diatas Tanah milik Kas Desa (TKD) Genteng Kulon.

Bacaan Lainnya

Berbagai sorotan muncul dari kalangan tokoh penting baik dari tokoh masyarakat, olahraga sampai komunitas.

Mereka beranggapan adanya rencana bangunan Pertashop sangat bersebrangan dan berdampak kurang baik dari segi pemandangan, resiko dan kalanjutan jangka panjangnya.

Seperti disampaikan  Rofiq Asmi , salah satu pemerhati kebijakan dan lembaga  swadaya masyarakat. Pihaknya getol mengkritisi dan beranggapan jika terbangunnya Pertashop di area GNI bakal ada pemahaman berbeda dan resiko di jangka panjangnya, banyak masyarakat awam yang belum memahami dampaknya.

“Kita logika saja belum buka aturan agar masyarakat awam sedikit paham, ikon GNI, wajah GNI hilang dari tampak depan karena tertutup Pertashop,” Cetus Rofiq top panggilan akrabmya. Senin ( 21/2/2022).

Selain itu, menurut Rofiq,  adanya bangunan Pertashop menimbulkan resiko rawan kemacetan kendaraan dan pertokoan menjadi was – was karena bisa terancam akan keselamatannya.

“Kita ketahui bersama jelas disitu jarak dekat lampu merah yang  terkadang macet sampai di atas jembatan. Otomatis beban jembatan kalau sering terjadi macet pasti berisko cepat rusak karena sering menahan beban, bisa bisa roboh saat ada kendaraan diatasnya karena menahan beban terlalu lama,”  kata Rofiq sembari angkat tangan ciri hasnya.

Bahkan, lanjut Rofiq, keresahan pemilik toko yang berdekatan meningkat karena area itu banyak orang berlalu lalang seperti pasar sepeda, olahragawan, pertemuan masyarakat seperti  pameran hajatan sampai  komunitas mobil yang dari sekian banyak adalah perokok.

“Jarak pagar dan jalan orang lewat satu lokasi, semisal ada satu putung rokok terbuang tidak dimatikan apa tidak terjadi kebakaran, terkecuali jauh dari pemukiman seperti Pertashop lainnya,”cetus Rofiq.

Filesatu.co.id, foto : Tempat Pos Poliai yang bisanya juga di depan GNI, kalau sudah terbangun Pertashop bakal tidak lagi di GNI dan harus mencari di tempat lain.

Selain itu, tambah Rofiq, bertahun-tahun  area depan GNI sering digunakan pos Polisi disaat hari hari besar yang bertugas mengatur dan mengurai kendaraan saat terjadi kemacetan.

Baca Lainnya :Cakades Zainal Alim Nilai Panitia Pilkades Desa Bangkes Plin-plan Dalam Merampungkan Tatib

Lantas sekarang ini tidak ada lagi pos polisi jika benar ada bangunan, ibaratnya pihak pemerintahan desa memberi solusi yang kurang tepat. Apalagi regulasi soal izin masih belum jelas.

“Lengkap sudah, dan kita hanya menunggu kapan itu terjadi, dan biasanya setelah terjadi baru ada penanganan apalagi kalau ada korban, bukan di antisipasi setelah semuanya terjadi.

“Dan ironisnya pihak pemerintahan desa mendukung  dengan alasan sudah melalui beberapa tahapan Musdes dan di sewakan kepada pengembang itu dari pada tidak dipakai dan kurang dimanfaatkan,” imbuh Rofiq.

“Hasil Musdes Bunyinya bagaimana dan hasil sewannya masuk ke rekening mana, terus regulasi penyewaannya bagaimana ini yang harus di perjelas pemerintahan agar semua  elemen tahu,” pungkas Rofiq.

filesatu.co.id,Foto : Supandi kepala desa Genteng Kulon saat memberikan penjelasan terkait rencana pembangunan pertashop di lahan TKD Genteng kulon.

Dikomfirmasi terpisah kepala desa Genteng Kulon Supandi menjelaskan bahwa dibangunnya Pertashop yang bertujuan agar ada manfaatnya bagi warganya dan masyarakat umum lainnya.

Lahan TKD bisa dimanfaatkan daripada tidak  sama sekali dan itu sudah melalui tahapan Musyawarah Desa (musdes) 2021 dengan hasil musyawarah bahwa kesepakatan disewa investor untuk Pertashop senilai 15 juta pertahun.

Dengan tujuan hasil sewa lahan bisa dibuat pembangunan pasar puja sera di sebelah Pertashop, dengan demikian bisa menunjang perubahan perekonomian warga.

“Jadi hasil sewa dari investor Pertashop bisa digunakan, semisal untuk pasar puja sera di sebelah baratnya Pertashop atau pembenahan GNI agar bisa digunakan warga biar saat diperlukan semisal hajatan atau lainnya,” ujarnya.

Adapun dana hasil sewa, lanjut Supandi masuk ke rekening Bank Jatim dan berkwitansi.

“Sewanya 15 juta pertahun selama 15 tahun, dengan durasi pembayarannya setiap lima tahun sekali,” jelas Supandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *