Filesatu.co.id, Banyuwangi | Sejumlah calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggra Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Genteng, Banyuwangi, keluhkan adanya indikasi terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) pada saat proses perekrutan.
Indikasi adanya dugaan pungli ditenggarai dilakukan oleh Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng, CM, kepada seluruh peserta calon PTPS dan KPPS, pada saat proses seleksi.
Seluruh calon menyayangkan adanya penekanan tersebut, pasalnya praktik semacam ini tentu selain mencederai integritas pelaksanaan pemilu yang seharusnya berjalan transparan dan adil, juga menjadi beban tersendiri bagi seluruh peserta.
Mirisnya lagi, isu dugaan pungli ini sudah beredar dan menjadi perbincangan di group whatsapp seluruh calon PTPS dan KPPS.
Berikut informasi yang diperoleh Filesatu.co.id, dari beberapa narasumber, baik calon anggota PTPS maupun KPPS, terkait indikasi adanya dugaan pungli yang disampaikan CM, pada saat proses seleksi:
“Bagi peserta yang dinyatakan lolos, honor/gaji yang diterima harus bersedia di kurangi 10 persen. Apabila ada yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, menurut Bu CM bisa mengundurkan diri,” terang salah seorang calon PTPS.
“Kalau merasa sudah di bantu harus ada timbal balik, karena menurut Bu CM, dia pun setiap bulan juga dikenakan cas oleh atasan,” tambahnya.
Selain itu, ungkapan kekesalan juga disampaikan oleh calon PTPS lainya.
“Jujur, saya nggak terlalu senang dengan kebijakan Bu CM, omonganya terlalu menjatuhkan orang lain dan merasa semua yang menjadi keputusanya harus diikuti, jika ada calon PTPS tidak setuju, akan dicoret,” ungkapnya.
Keterangan yang sama juga disampaikan salah satu calon KPPS. Menurutnya seluruh calon KPPS yang lolos seleksi juga dikenakan potongan honor sebesar 10 persen.
“Kata Bu Catur, bagi KPPS yang lolos seleksi disuruh sisihkan 10 persen dari honor yang diterima,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di ruaang kerjanya, CM, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Ah itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan adanya pungutan honor 10 persen pada calon PTPS maupun KPPS apabila lolos seleksi,” dalih CM, meski jurnalis sudah menunjukan bukti chatting, keluhan beberapa calon PTPS dan KPPS, Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, honor anggota PTPS sebesar Rp800 ribu, anggota KPPS, Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS, Rp 900 ribu per orang.
Perlu diketahui, di Kecamatan Genteng, jumlah anggota PTPS yang menyesuaikan jumlah TPS berjumlah 156 orang, untuk KPPS berjumlah 1.092 anggota.
Adanya indikasi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum CM dalam proses seleksi PTPS dan KPPS di Kecamatan Genteng, jelas mengarah pada bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Tindakan ini masuk dalam kategori korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli merupakan kejahatan jabatan, di mana seseorang memaksa atau mewajibkan orang lain untuk memberikan uang atau imbalan tertentu di luar ketentuan yang sah.
Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga, dalam hal ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam proses seleksi. (Kur).