Imigrasi Tangkap Buronan Penipuan Asal Tiongkok Senilai Rp28,5 Miliar di Bali

Imigrasi Tangkap Buronan Penipuan Asal Tiongkok
Imigrasi Tangkap Buronan Penipuan Asal Tiongkok

Filesatu.co.id, JAKARTA | DIREKTORAT Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjadi buronan utama Pemerintah RRT atas kasus penipuan. XP ditangkap pada Kamis dini hari (10/7/2025) di Tabanan, Bali, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.

XP terlibat kasus penipuan di RRT dengan total kerugian mencapai 12.698.600 RMB, atau sekitar Rp28,5 miliar. Kejaksaan Guangzhou, RRT, telah mendakwanya bersalah atas kasus ini sejak 21 Januari 2015, terkait tindakan yang berlangsung sejak September 2014.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan XP ini hasil dari patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” terang Yuldi. “XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.”

Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” tambah Yuldi. “Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.”

Yuldi juga menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara untuk pertukaran data dan informasi mengenai orang asing. Ini bertujuan untuk memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak bisa lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman.

“Penangkapan buronan internasional ini bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu penegakan hukum pelaku kejahatan internasional melalui kerja sama yang intens,” tutup Yuldi. “Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya.”

 

Tinggalkan Balasan