Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pendeportasian terhadap subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS (Lk, 32). GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada) pada Rabu (13/8/2024).
Sebelumnya, GRS berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (26/7/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024. Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada. GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28/10/2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26/12/2023.
“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan”, terang Suhendra.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Laporan : Benthar