Ijin Eksplorasi Disinyalir Habis, Galian C di Desa Temboro Magetan tetap Beroperasi

Filesatu.co.id, Magetan | Masa berlaku Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan disinyalir habis. Namun, hingga saat ini aktivitas di tambang tersebut tetap berjalan.

Menurut keterangan warga setempat yang tidak ketahui namanya, Perusahaan tambang di temboro Magetan ini bernama Mas Puteh. Namun saat di cek di Minerba One Data Indonesia, perusahaan tersebut sudah tidak terdaftar. Padahal, Agustus lalu, ketika ijin eksplorasi masih berlaku, nama Mas Puteh masih muncul pada website minerba.

Bacaan Lainnya

“Saya gak tau persis nama CV nya, tapi kayaknya mas puteh itu,” terangnya, Minggu (03/11) 2024).

Dilansir dari Minerba One Data Indonesia, ijin eksplorasi di tambang tersebut berlaku tiga tahun. Dimulai sejak 22/10/2021 dan berakhir pada 22/10/2024 (Oktober lalu). Mengenai tidak munculnya data CV Mas Puteh di Website minerba, diduga kuat ijin eksplorasi yang dimiliki memang telah habis masa berlakunya.

Sementara itu, pantauan tim media di lokasi tambang, aktivitas galian C tetap berjalan. Saat dikonfirmasi tim, pekerja di tambang mengaku kurang tahu menahu perihal perijinan.

“Terkait perijinan saya tidak tahu, langsung tanya pada Bos saja,” jawabnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pemilik tambang Munzhironi yang familiar dengan sapaan Mundir tidak di rumah. Bahkan, dikontak via seluler pun tidak merespon sama sekali.

Melansir dari hukum online, Permen ESDM 7/2020 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 memang tidak memuat ketentuan sanksi terkait. Namun demikian, sebenarnya sanksi juga dapat dilihat dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 4/2009 dan perubahannya.

Sanksi penambangan tanpa izin terdapat dalam Pasal 158 UU 3/2020. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ketentuan sanksi sebagaimana termuat di atas, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan dalam Pasal 164 UU 3/2020. Ketentuan sebagaimana dimaksud ada pada Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 161B, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan yakni perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *