Pewarta : DONI ARIEF PADHILAH | Editor : RYAN S KAHMAN
Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK permasalahan ruislag atau tukar guling tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland (JIL) seluas 4.985 meter terus bergulir. Sehingga timbul berbagai macam kecurigaan hingga spekulasi adanya pihak yang bermain dengan tujuan mengambil keuntungan tertentu.
Bahkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang juga mencurigai, bahwa untuk lahan calon penggantinya sudah ada, bahkan yang lebih membuatnya kaget, anggota DPRD tersebut juga mendenger ada yang sudah dibayar, lokasinya atas nama salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun persoalan tersebut terbantahkan oleh satetement Ketua DPRD Karawang, Budianto yang mengatakan baru masuk tahap kajian, dan belum terjadi transaksi pembayaran secara sah dari hasil audit Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Mengingat semakin gaduhnya permasalahan ruislag, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H Awandi Siroj Suwandi mengatakan, selama ini kami diam, dan tidak begitu peduli mengenai gaduhnya ruislag lahan milik Pemkab Karawang dengan PT JIL. Namun, semakin lama diperhatikan, kok masalahnya semakin krusial dan liar. Sampai bercabang, Kamis (26/10-2023).
“Oleh karena itu, LMP Mada Jabar bersama Markas Cabang (Marcab) Karawang, membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin langsung oleh saya. Tujuannya adalah untuk menggali informasi dengan data yang berkaitan dengan ruislag tersebut. Sehingga akhirnya, kami mendapatkan banyak informasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, setelah kami fokuskan investigasi pada proses dan prosedur ruislagnya. Ternyata apa yang ditempuh oleh Bupati Cellica Nurrachadiana melalui disposisi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri, sudah benar dan sesuai aturan.
“Dimana selanjutnya, Sekda membentuk tim kajian, untuk mengkaji proses ruislag atas permintaan PT JIL kepada Bupati Karawang itu. Bahkan tim kajian yang melibatkan DPRD Karawang juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,” Jelas abah Wandi sapaan akrabnya.
Tujuan dari dibentuknya tim kajian jelas Bah Wandi, untuk menilai keabsahan atas hak dan kejelasan pemilik tanah calon objek penukar ruislag. Sehingga nantinya DPRD dapat merekomendasikan atau menyetujui tanah mana saja yang tidak ada masalah secara hukum baik dilihat dari aspek alas hak maupun aspek status kepemilikan.
“Agar nantinya clear berproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” terangnya.
Masih kata abah, adapun kemudian masalahnya jadi bercabang, hingga muncul pihak yang merasa dirugikan, kami anggap itu bukan ranah ruislag. Karena tanah tersebut sudah dikeluarkan dari objek tanah penukar ruislag. Sebab diduga tanah tersebut memiliki 3 alas hak kepemilikan yang sama dengan nomor Akta Jual Beli (AJB) yang berbeda, dan patut diduga adanya pemalsuan? Atas dugaan itu, patut diduga yang dirugikan adalah pihak ahli waris, Lurah dan Camat yang diduga tanda tangannya dipalsukan, dan juga pihak PT JIL sebagai pembeli tanah.
“Sehingga pembelian objek ruislag tanah tersebut oleh PT JIL diduga cacat hukum. Karena patut diduga adanya pemalsuan tanda tangan? Adapun yang diduga tanda tangannya dipalsukan, adalah ahli waris, Lurah dan Camat. Dari dugaan pemlasuan itu, terbit 4 (empat) AJB dari objek atau asal tanah yang sama. Nama penjual yang sama dan alas hak yang sama dan menjadi 4 buku AJB,” sesalnya.
Setelah dikonfirmasi oleh tim terangnya, kepada ahli waris, yang tanda tangan di AJB tersebut, yang bersangkutan hanya menanda tangani satu kali, dan itupun belum ditanda tangani oleh Camat. Pertanyaannya? Mengapa sampai terbit 4 buku AJB dengan nomor seri berbeda? Sehingga patut diduga terjadi pemalsuan tanda tangan, tegas abah Wandi
“Maka atas dasar itu semua, setelah LMP selesai menginvetarisir hasil investigasi. Akan secepatnya mendorong Lurah dan Camat agar segera mengambil langkah hukum. Sebab tanda tangan yang diduga dipalsukan merupakan atas nama jabatan,” pungkasnya.