Hak Jawab Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur Atas Pemberitaan Berjudul “Sekretaris Desa Jaten Wonodadi Adukan Oknum Anggota LSM Ke Polresta Blitar

filesatu.co.id, Foto: Perumahan Griyamas Blok A No.18 Purworejo Sanan Kulon Kabupaten Blitar.

Filesatu.co.id, Blitar| Menanggapi pemberitaan yang dimuat media online filesatu.co.id yang diterbitkan 23 Februari 2022 yang berjudul “Sekretaris Desa Jaten Wonodadi Adukan Oknum Anggota LSM Ke Polresta Blitar”.

ST Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur menjelaskan bahwa,”Kedatangannya pada tanggal 07 Januari 2022 untuk melakukan investigasi dan observasi lapangan ke desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, bukan sebagai anggota Mapi Saber Pungli Jawa Timur, namun sebagai awak media, yang melakukan klarifikasi terkait unggahan berita dari media Monitor Hukum Indonesia, yang berjudul “Sekretaris Desa Jaten Diduga Melakukan Pungli Pengurusan Balik Nama SPPT”.

Bacaan Lainnya

Seperti yang sebelumnya terjadi berita tersebut berdasarkan ungkapan salah satu warga desa Jaten berinisial (RS) melalui pesan WhatsApp yang menanyakan tentang bentuk surat tanah dengan menunjukkan foto SPPT. Saat dikonfirmasi warga tersebut menjelaskan jika kepengurusan mutasi tanah tersebut, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2.100.000,-.

Dari hasil klarifikasi hal tersebut, Sekdes Jaten tidak membenarkan hal tersebut. Akan tetapi pihak Sekdes tidak berkenan jika diberitakan sesuai dengan ungkapan tersebut dan ingin mengganti pemberitaan yang positif.

Selanjutnya ST mengambil langkah sebagai Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur berdasarkan surat tugas dari pusat. Maka ST selaku Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur perlu kiranya untuk lebih lanjut menggali informasi, karena tidak adanya itikad baik dari pihak Sekdes Jaten tersebut, yang melakukan intervensi kepada pihak (RS) dengan mendatangkan Advokat berinisial (SS) dan oknum purnawirawan TNI inisial (SW).

Hak jawab ini menegaskan jika ST selaku Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur tidak melakukan pemerasan kepada pihak Sekdes Jaten.Tindakan ST sudah melalui alur dan pemberitaan pada media online filesatu.co.id, tidak melalui konfirmasi kepada ST baik melalui sambungan telepon seluler maupun wawancara tatap muka, namun hanya berdasarkan keterangan dari pihak Sekdes Jaten.

Kesalahan tersebut terjadi murni karena kelalaian wartawan kami, bukan unsur kesengajaan. Atas kelalaian tersebut, media Filesatu.co.id meminta maaf jika merugikan Mapi Saber Pungli Jawa Timur dan ST secara pribadi.

Ini merupakan Itikad baik dari media online Filesatu.co.id untuk meminta maaf kepada publik ataupun masyarakat guna membersihkan nama baik ST selaku pihak yang diberitakan Filesatu.co.id, Blitar.

Artikel ini juga ditayangkan sebagai bentuk hak jawab atas keberatan ST selaku Kareg III Mapi Saber Pungli Jawa Timur. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *