Hadiri Tasyakuran Kepala Desa Se-Kecamatan Jetis, Bupati Mojokerto Tekankan Para Kades agar Selesaikan Program demi Masyarakat

BUPATI Mojokerto Ikfina Fahmawati
BUPATI Mojokerto Ikfina Fahmawati

Filesatu.co.id, MOJOKERTO | BUPATI Mojokerto Ikfina Fahmawati, menghadiri acara tasyakuran yang digelar oleh seluruh kepala desa se-kecamatan Jetis. Acara tasyakuran pada Selasa (30\7) malam tersebut, berupa sholawat bersama yang diikuti oleh warga kecamatan Jetis dan sekitarnya.

Tasyakuran itu sendiri diadakan menyusul perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang digantikan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024, yang menyebutkan bahwa seluruh kepala desa se-Indonesia masa jabatannya berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bacaan Lainnya

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bupati Ikfina berharap agar para Kepala Desa dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan program-program tersebut demi kepentingan masyarakat desa Jetis secara keseluruhan. Selain itu para kepala desa juga diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini program-program yang diusung oleh para Kepala desa bisa diselesaikan, dan bisa memikirkan kepentingan masyarakat Jetis secara paripurna,” ujarnya di lapangan desa Jetis.

Selanjutnya, Bupati Ikfina juga meminta doa kepada para masyarakat yang hadir untuk para kepala desa, ia mengatakan bahwa seorang pemimpin akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik manakala diiringi dengan doa-doa terbaik dari masyarakatnya.

“Maka saya minta tolong doa masyarakat untuk para kepala desa, agar Allah Swt menuntun para kepala desa supaya memberikan yang terbaik bagi seluruh warga se-kecamatan Jetis,” tuturnya.

Tampak yang turut hadir pada sholawat bersama tersebut adalah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto, Camat beserta Forkopimca Jetis, Para Pemuka Agama Kecamatan Jetis dan para kepala desa yang tergabung pada Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kecamatan Jetis. ***             

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *