Filesatu.co.id, JAKARTA | KETUA Umum Laskar Merah Putih (LMP), H.M. Arsyad Cannu, menyampaikan Pernyataan Sikap resmi menanggapi klaim dan manuver sepihak terkait isu pengambilalihan kepemimpinan organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pendiri LMP.
Dalam pernyataan yang dirilis hari ini, H.M. Arsyad Cannu secara tegas membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa kepemimpinannya adalah satu-satunya yang sah secara hukum.
Ketua Umum LMP H.M. Arsyad Cannu menyoroti klaim yang disampaikan oleh Saudara Hafezul Rahman Awan beserta rekan-rekannya sebagai tidak memiliki dasar hukum maupun pijakan organisasi yang jelas.
“Apa yang disampaikan oleh Saudara Hafezul Rahman Awan beserta rekan-rekannya, pada hakikatnya tidak memiliki dasar hukum maupun pijakan organisasi yang jelas,” tegas H.M. Arsyad Cannu. Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Laskar Merah Putih dan tidak dapat dijadikan rujukan sah dalam berorganisasi.
Ia juga menekankan bahwa Laskar Merah Putih adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas), bukan entitas komersial yang bisa “diambil alih” secara sepihak tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. LMP didirikan atas nilai perjuangan dan semangat kebangsaan, serta diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
H.M. Arsyad Cannu memperkuat legitimasinya dengan merujuk pada kekuatan hukum yang sah.
“Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah dieksekusi secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta mendapatkan pengesahan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan NOMOR AHU-0000054.AH.01.08.TAHUN 2025,” ujar H.M. Arsyad Cannu.
Dengan dasar hukum tersebut, ia menegaskan bahwa Laskar Merah Putih di bawah kepemimpinannya adalah satu-satunya kepemimpinan yang sah secara de facto maupun de jure.
Menyikapi polemik ini, Ketua Umum LMP menyerukan kepada seluruh jajaran kader Laskar Merah Putih di tingkat Markas Besar (Mabes) hingga struktural di bawahnya, agar tetap solid dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak memiliki legitimasi.
H.M. Arsyad Cannu juga membuka pintu rekonsiliasi. “Saya membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh kader, termasuk yang sempat terpecah, untuk kembali bergabung di bawah komando Ketua Umum yang sah,” serunya, dengan harapan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan.
Kepada para pihak yang mengaku sebagai Dewan Pendiri, ia mengajak untuk menghentikan segala bentuk manuver yang dapat memecah belah kader. Ia berharap, sebagai pendiri, seyogianya dapat memberikan keteladanan, menciptakan suasana damai, serta menghormati hasil proses hukum yang telah berkekuatan tetap, AD/ART organisasi, dan Undang-Undang Ormas yang berlaku.
Sebagai penegasan, H.M. Arsyad Cannu menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh kader untuk bersatu. “Laskar Merah Putih adalah milik seluruh kader dan bangsa Indonesia, bukan milik segelintir orang yang mengedepankan kepentingan pribadi. Mari kita rapatkan barisan, satukan langkah, dan bersama-sama membangun, membesarkan, serta mengembangkan kembali Laskar Merah Putih sebagai organisasi yang kuat, berwibawa, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara di masa mendatang.”



