Filesatu.co.id, SUMENEP | POLSEK Kangean Madura Jawa Timur gerak cepat, amankan tiga terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan satu dalam pengejaran. Sabtu (1/6/2024)
Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Diketahui korban berinisial Bunga usia 14 tahun
Terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib
Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AF umur 16 tahun pelajar , SR umur 17 tahun pelajar , AS umur 19 tahun, belum bekerja ketiganya beralamat di Desa Duko Kecamatan Arjasa. Sedangkan MF umur 15 tahun, pelajar alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa masih dalam pengejaran
Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.