Filesatu.co.id, Malang | Polres Malang mengamankan pelaku begal payudara di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/3/2024).
Pelaku begal payudara itu adalah Rizky Adi Pratama (20) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sebelumnya, aksi ini sempat terekam video dan viral di media sosial, Instagram.
Dalam video tersebut diketahui korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA.
Sayangnya, ia tidak menyadari tengah direkam oleh korban. Kemudian, video tersebut viral di Instagram.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 19.45 WIB.
Korban dengan inisial W (20) itu lantas melaporkannya ke Polsek Dau, kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Benar kami sudah mengetahui video viral itu dan korban telah membuat laporan ke kepolisian,” ujar Kaurbinopsnal (KBO) Satreksrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Taufik mengatakan, usai korban melapor ke petugas kepolisian, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap Rizky.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Korban dimintai keterangan terkait kronologinya.
Ia bercerita pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung meremas payudaranya.
“Sontak korban terkejut dan berteriak lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka.” Terangnya
“Tetapi tersangka tetapi tidak berhenti.”
“Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphonenya,” jelas Taufik.
Dari laporan tersebut alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekira pukul 03.00 WIB,imbuhnya.
Kini Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan STNK milik tersangka, setelan pakaian lengkap, dan juga helm yang ia kenakan pada saat kejadian. (F3)