Filesatu.co.id, Madiun | Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Satpol PP bersama bea cukai menggelar Sosialisasi UU Bidang Cukai. Bertempat di rumah makan Kandang Ingkung Resto Ngrayung Mojopurno, kegiatan tersebut dilaksanakan, Selasa (19/07/2022).
Kegiatan sosialisasi oleh Satpol PP Kabupaten madiun ini dihadiri oleh beberapa narasumber, baik dari bea cukai, kejaksaan dan polres Madiun. Turut hadir sebagai undangan, sebanyak 60 dari babinsa dan babinkamtibmas yang tersebar di seluruh Kecamatan wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam sambutannya, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-pp Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan sangat mengapresiasi antusias tamu undangan, babinsa serta babinkamtibmas. Menurutnya, untuk menggempur peredaran rokok ilegal, dibutuhkan sinergitas semua pihak. Dalam hal ini, babinsa serta babinkamtibmas dapat mensosialisasikan di wilayah tugas masing-masing.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara, kita harus sinergi bersama-sama untuk menggempurnya, untuk ciri-ciri rokok ilegal, nanti disampaikan langsung oleh pihak bea cukai, dengan diundangnya babinsa maupun babinkamtibmas pada kegiatan ini, diharap bisa mensosialisasikan alias gethok tular di wilayah tugas masing-masing,” terang Danny.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ibnu Sigit Jatmiko, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis mengatakan bahwa cukai rokok merupakan salah satu pendapatan negara dengan cashflow tercepat. Jika sampai kecolongan dengan beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, akan berdampak di semua sektor, mulai pendidikan, pembangunan, kesehatan dan masih banyak lainnya.
“Cukai rokok merupakan cashflow tercepat di sektor pendapatan negara, bahkan jauh lebih cepat dari pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan tahunan, Pajak Bumi Bangunan dan lain sebagainya,” tutur Ibnu.
Ibnu juga mengapresiasi tamu undangan yang berstatus perokok. Secara langsung, perokok merupakan penyumbang pajak untuk negara. Sementara yang perlu diwaspadai, lanjut Ibnu, akhir-akhir ini marak beredar rokok ilegal dengan menggunakan sistem online yang melalui jasa titip (jastip) maupun kurir.
“Alhamdulillah, wilayah Madiun cukup aman, namun kita semua tak boleh lengah, kalau bapak-bapak menemukan rokok ilegal, bisa langsung laporkan ke kami, bea cukai maupun ke satpol PP Kabupaten Madiun. Tak lupa saya ucapkan terimakasih untuk para tamu undangan yang merokok, njenengan adalah penyumbang pajak tercepat untuk negara,” guraunya.
Ditempat yang sama, Yudi yang masih dari pihak bea cukai menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Cukup dengan 2P dan 2B, Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda.
“Ciri-ciri rokok ilegal biasanya polos, tanpa cukai. Selain itu, cukai palsu, yakni bukan cukai asli yang melekat pada bungkus rokok. Kemudian cukai bekas, maksudnya cukai dari rokok yang telah terjual, digunakan kembali, modus yang dipakai biasanya dengan iming-iming program, 10 cukai gratis 1 bungkus, terakhir adalah berbeda, cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) melekat di rokok kretek, begitupun sebaliknya, singkatnya 2P dan 2B” papar Yudi.
Dengan digelarnya sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan dapat terjalin kerjasama antar semua pihak untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal sejak dini. Semua sudah diatur dalam undang-undang. Ada sanksi pidana dan denda bagi pelakunya.