Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Madiun gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai

Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satpol PP menggelar sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2024. Bertempat di graha lembah wilis Desa Kresek Kecamatan Wungu, acara tersebut digelar, Kamis (21/11/2024).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP, Danny Yudi Satriawan, narasumber dari Bea Cukai Joko Sartono, narasumber dari kejaksaan Agustin, babinsa, bhabinkamtibmas dan kasi trantib se-Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutan, Danny mengatakan pentingnya sosialisasi ini digelar. Selain sebagai ajang silaturahmi, juga untuk merefresh pengetahuan tentang cukai.

“Kabupaten Madiun masih marak peredaran rokok ilegal. Sinergitas kita semua yang ada disini sangat dibutuhkan,” terang Danny.

Tahun anggaran 2025 nanti, lanjut Danny, terdapat beberapa inovasi. Porsi kegiatan sosialisasi akan dikurangi, lebih difokuskan pada operasi pasar.

“Ada sedikit inovasi, tahun depan nanti sosialisasi akan berkurang, event-event besar ditiadakan, diperbanyak dengan kegiatan operasi pasar,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, narasumber dari Bea cukai Joko Sartono menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai bersama.

“Yang pertama polos, tanpa cukai. Ini yang paling mudah terdeteksi. Kedua palsu, bukan dari dari Bea cukai. Yang ketiga adalah bekas. Biasanya pita cukai ini digunakan kembali oleh oknum-oknum dengan modus membeli dari konsumen, dengan catatan tidak rusak, dilekatkan ulang pada rokok yang dijual. Terakhir adalah berbeda, antara isi rokok dengan cukai yang tertera tidak sama. Misal rokok isi 16, cukainya tertera 12 batang dan sebaliknya. Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekati dengan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT),” papar Joko.

Masih maraknya peredaran rokok ilegal, lanjut Joko, sangat merugikan negara. Padahal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bakal kembali kepada masyarakat.

“Maraknya peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara. Di bea cukai Madiun raya, pendapatan yang ditargetkan sebesar 1.2 triliun. Per hari ini, prosentase kita sudah diangka 91%. Sampai akhir tahun nanti, kita optimis mampu tuntaskan 100%. Untuk Kabupaten Madiun tahun ini DBHCHT cukup besar, mencapai 30 miliar,” tambah Joko.

Sementara itu, Agustin selaku narasumber dari kejaksaan mewanti-wanti kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang berlaku. Ibarat kata, hasil kecil tapi resiko besar. Selain ancaman denda, juga berpotensi pidana.

“Untuk peredaran rokok ilegal, ada konsekuensi hukum. Cukai yang dipalsu tadi minimal penjara paling sekitar 1 tahun paling lama 8 tahun, denda minimal bisa 2 sampai 10 kali nilai cukai,” ujar Agustin.

Dengan sosialisasi Perundang-undangan ini, pihaknya berharap audiens yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk saling bersinergi memerangi peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, masyarakat sadar adanya konsekuensi hukum yang sudah diatur. Kedepan, Kabupaten Madiun zero rokok ilegal,” pungkas Agustin.(an/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *