Filesatu.co.id, Blitar | DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD, Paripurna kali ini untuk membahas 3 (tiga) agenda penting. Ketiga agenda itu yakni, pertama, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.
Kedua, Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tentang Perubahan Susunan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar. Untuk agenda terakhir yakni, Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD. Rabu, (06/09/2023).
Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi dasar dalam rapat paripurna kali ini, pertama rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa 5 September 2023.
“Sesuai pasal 205 ayat (1) huruf a butir 3 tata tertib DPRD maka tahapan berikutnya adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Selanjutnya, dasar kedua, menindaklanjuti surat dari DPD PAN DPRD Kabupaten Blitar tanggal 04 September 2023 Nomor: PAN/13.25/B/K-S/085/IX/2023 perihal permohonan perubahan susunan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar
Dasar tiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar tanggal 04 September 2023 nomor: 11/F-PAN/IX/2023 perihal permohonan perubahan personalia Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN.
Selanjutnya untuk Fraksi-fraksi lainnya, sesuai kesepakatan rapat paripurna, maka pandangan umumnya langsung diserahkan ke pimpinan rapat tanpa dibacakan. Ada sekitar 8 (Delapan) poin penting pandangan umum yang disampaikan Fraksi GPN yang dibacakan hingga selesai
Salah satu penyampaian pandangan umum yang cukup menyita perhatian adalah Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) melalui juru bicaranya Sunarto.
“Fraksi GPN dalam pandangan umumnya menyampaikan, bahwa pandangan umumnya yang disampaikan merupakan naskah politik Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional ( F-GPN ) DPRD Kabupaten Blitar di dalam menggunakan haknya untuk memberikan evaluasi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar,” ungkap Sunarto.
Salah satu pandangan umumnya yakni berkaitan dengan Pasar Lodoyo, meminta pemerintah daerah disamping harus cermat di dalam penganggaran, harus juga ada kecermatan melakukan tindakan preventif, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.
Fraksi GPN melalui komisi 2, menemukan tidak adanya Hidran di Pasar Lodoyo dan tidak menutup kemungkinan di pasar-pasar yang lain, pihaknya pun menyarankan adanya pemasangan fasilitas peralatan pemadam kebakaran berupa hidran di masing-masing pasar.
“Bilamana terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran dapat dengan mudah dan cepat memadamkan api, sehingga kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisir,” pungkas Sunarto.(Pram/Adv).