Geger, 4 orang WBP Simpan Sabu 285 gram Di Dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kok Bisa!

 

Filesatu.co.id Pamekasan| Sebanyak 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersangka menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan berat 285 gram usai penyelidikan polres Pamekasan. Sabtu (21/5/2022).

Bacaan Lainnya

Buktinya, dari ke 4 orang tersebut yang di tetapkan sebagai tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu hanya 1 orang setelah dilakukan tes urine sebanyak tiga kali.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo menyampaikan sebenarnya kejadian tersebut sudah bulan April lalu pada saat ada pengeledahan bersama polres Pamekasan namun sekarang proses pemindahan ke Lapas Narkotika Pamekasan.

“Dari ke 4 tersebut hanya 1 orang yang positif terlibat narkoba jenis sabu-sabu dan yang 3 orang tidak terlibat namun 3 orang tersebut temen sekamarnya khawatir mengganggu ketertiban yang lain,” katanya

Selanjutnya, Seno mengatakan dari hasil penggeledahan polisi pada tanggal 13 April lalu di lakukan penyelidikan kepada tersangka dan ternyata masih ada satu orang DPO di luar.

“Jadi, pada saat itu kasatnarkoba polres Pamekasan menjelaskan kepada kami bahwa masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap satu orang DPO,” imbuhnya.

Di samping itu, kalapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan dari hasil permintaan oleh kasatnarkoba polres Pamekasan 1 orang tersangka tersebut untuk tidak di pindahkan ke luar daerah cukup di pindah ke Lapas Narkotika sebelah.

“Untuk tersangka penggunaan narkoba jenis sabu-sabu tidak dapat remisi,” pungkasnya.

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *