Filesatu.co.id, Banyuwangi| Alumni PKPA Angkatan X 2024 DPC Peradi Banyuwangi Lulus UPA 2025 rutin menggelar pertemuan. Hal itu dilakukan sebagai calon advokat, selain menjaga silaturahmi persahabatan juga berdiskusi atau membahas isu kejadian terkini seputar hukum.
Pertemuan kali ini dilaksanakan di salah satu Cafe Dusun Maron desa Gentengkulon kecamatan Genteng. Berbeda pertemuan sebelumnya, pertemuan kali ini Sabtu (13/9/2025) menghadirkan Abdul Hafid, S.H.I., M.H. pengacara Senior Banyuwangi.
Bertemakan “Ngopi” (Ngobrol Pintar) diskusi dimulai beragam isu terkini baik dari isu Nasional maupun daerah, salah satunya pasca demontrasi, RUU Perampasan Aset, maupun RUU Kadin, sedangkan daerah isu terkini soal pajak.
Ke dua, sebagai calon advokat musti apa yang harus dilakukan setelah mendapat sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi.
Suguhan isu-isu tersebut disampaikan H Nurudin, S.H secara gamblang untuk dibedah atau bagaimana tindakan seorang Advokat memberikan padangan hukum soal isu tersebut.
“Banyak diwarnai dengan berbagai hal baik dari pusat maupun daerah, sebagai calon advokat tidak salah nya kita Ngopi bersama rekan apalagi dihadiri advokat senior. Setidaknya kita bisa belajar bersama-sama,” kata H Norudin membuka diskusi.
Penyampaian tersebut langsung ditanggapi dan diberikan padangan hukum oleh Abdul hafid, S.H.I., M.H. Menurutnya, sebagai calon advokat atau bahkan sesudah menjalani sumpah Advokat nanti bisa dimulai dari hal kecil.
“Hal kecil seperti keserasian atau kerapian berpakaian, kemudian menulis surat kuasa atau gugatan untuk typo harus benar,”ucap Hafid sapaannya.
Dilain itu, tambah pria yang mempunyai sapaan Koko Hafid ini juga membeberkan peran advokat soal isu yang terjadi saat.
Soal isu pajak misalnya, Ia lebih menyarankan sebagai advokat lebih memiliki kemampuan dalam bidang perkara yang ditangani.
“Menguasai perkara dulu itu lebih penting, kemudian didukung dengan kepemilikan gelar tambahan, misalnya memiliki sertifikat khusus atau lulus ujian sertifikasi, contohnya mediator pajak atau gelar C.Med,” ungkap Koko.
Pembahasan semakin menarik, saat Moh Nur Hadi, S.H menambah soal kasus rumah warga nya yang rumahnya dalam penguasaan orang lain dari hasil pembelian lelang Bank. Ironisnya pemilik rumah masih belum beranjak dengan alasan pembeliannya tidak sesuai harga pasaran.
“Bagi pemilik, sebenarnya sebelum Bank melakukan lelang antisipasi hal itu koperatif komukasi dengan pihak atau melakukan upaya-upaya, karena yang berhak menjual dengan harga berapa pun Bank.
“Kemudian bagi pembeli namun belum bisa menempati bisa mengajukan ekseskusi,” terang Koko.
Untuk diketahui Ngopi alumni PKPA angkatan X hadir, Supono, S.H, Nur Salam, S.H, M Nuryono, S.H, M Chourullah,S.H, Nurudin, S.H dan M Nur Hadi, S.H.
Dari pertemuan rutin tersebut ada hikmah untuk menambah ilmu, wawasa soal hukum.



