Filesatu.co.id, BANYUWANGI | PATROLI Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan. Tim berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras jenis arak. Penindakan ini terjadi saat patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, pada Rabu pagi (08/10/2025).
Polisi menyita total 1.800 botol arak ilegal. Minuman keras tersebut rencananya akan didistribusikan ke luar kota Banyuwangi.
Penindakan ini berawal dari patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam rawan. Petugas mencurigai sebuah kendaraan truk yang melintas, lalu segera melakukan pemeriksaan.
Kendaraan yang diamankan adalah truk Colt Diesel merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.
Setelah diperiksa, truk tersebut kedapatan membawa 36 karton arak. Setiap karton berisi 50 botol, sehingga totalnya mencapai 1.800 botol minuman keras.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan temuan ini. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujarnya.
Kombes Pol. Rama menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata upaya Polresta Banyuwangi.
“Kami terus berupaya dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkap Kapolresta.
Saat ini, petugas telah mengamankan sopir dan seluruh barang bukti. Kendaraan truk tersebut dibawa ke Mapolresta Banyuwangi. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.




