Filesatu.co.id, Jember | Aksi nekat Ponari (43), warga Dusun Gumuklimo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, berakhir di jeruji besi. Pria paruh baya ini tertangkap basah saat mencoba mencuri sepeda motor di area persawahan Dusun Tanjungsari, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Sabtu pagi (17/1/2026)
Bukannya berhasil membawa kabur barang jarahan, tersangka justru harus dievakuasi ke RSD Balung setelah menjadi sasaran amuk massa yang geram melihat aksinya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Muhammad Sulaiman (34), memarkir sepeda motor Honda Kharisma X 125 miliknya di pinggir jalan areal persawahan untuk beraktivitas. Namun, gerak-gerik tersangka yang mondar-mandir di sekitar motor korban memicu kecurigaan saksi, M. Lukman, yang saat itu berada di rumahnya, sekitar 50 meter dari lokasi.
Tersangka terlihat mengeluarkan alat dari saku celananya dan merusak lubang kunci motor korban. Meski berhasil menghidupkan kontak, mesin motor bernopol DK 2192 FV tersebut gagal dinyalakan. Saat itulah, saksi berteriak “maling” yang memancing perhatian warga.
Pengejaran dan Amuk Massa
Panik diteriaki warga, tersangka melarikan diri ke arah utara melintasi persawahan. Korban bersama warga yang berada di sekitar warung terdekat langsung melakukan pengejaran secara masif. Pelarian Ponari terhenti di Dusun Sumberjo Barat, Desa Glundengan, setelah ia berhasil dikepung dan ditangkap massa.
Emosi warga yang tak terbendung mengakibatkan tersangka mengalami sejumlah luka akibat dihujani bogem mentah sebelum akhirnya unit Reskrim Polsek Wuluhan tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Langkah Kepolisian
Kapolsek Wuluhan melalui unit Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Petugas langsung membawa tersangka ke RSD Balung untuk mendapatkan Visum et Repertum (VER) dan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma dan kunci kontaknya. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tulis keterangan resmi Polsek Wuluhan, Sabtu (17/1/2026).
Ponari dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan di area terbuka dan tidak bertindak main hakim sendiri jika menangkap pelaku kejahatan.( Gam/ Togas)




