Filesatui.co.id, KARAWANG | DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk pengembangan Kawasan Industri Intan di Kecamatan Ciampel.
Rapat yang diadakan di salah satu hotel di Karawang pada Senin (22/9/2025) ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta kelompok masyarakat sipil. Pertemuan ini bertujuan memastikan bahwa proyek yang akan dikembangkan oleh PT Intan Pratama Properti (IPP) memiliki analisis dampak lingkungan yang memadai, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang komprehensif.
Kawasan Industri Intan dikembangkan sebagai langkah strategis untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang kerap menekankan pentingnya pembangunan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai andalan transformasi ekonomi nasional.
Menurut Agus Wibowo, Tim Media PMU PT IPP, pembangunan ini juga sesuai dengan amanat UU No. 3/2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri berlokasi di kawasan industri. Pemilihan Karawang sebagai lokasi didasari posisinya yang strategis sebagai penggerak ekonomi utama di Jawa Barat dan Indonesia.
“PT IPP ingin mengembangkan smart-green industrial park dengan mengusung konsep green energy, smart infrastructure & technology, serta menerapkan circular economy,” ujar Agus.




