Filesatu.co.id, Blitar | DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna yang digelar pada malam hari itu membahas agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Senin (19/08/2024) malam.
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan yang diselenggaran pada pagi, Senin, 19 Agustus 2024, dengan agenda Penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar TA. 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i dan Mujib dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom beserta jajarannya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 19 Agustus 2024 pagi hari, bahwa Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024.
Juru bicara fraksi PKB menyampaikan bahwa, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, berupa Nota Keuangan yang disertai dengan penjabaran ringkas yang meliputi Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan, hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya dengan memedomani pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 F-PKB siap bersama-sama membahas lebih lanjut hingga disyahkannya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, demi memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat Kabupaten Blitar. Dan perlu memaksimalkan penyerapan dalam 4 bulan ke depan hingga akhir tahun anggaran 2024, untuk memenuhi capaian kinerja berdasarkan RPJMD Kab. Blitar, maka sangat dibutuhkan perhatian khusus dan kerja cepat,” ungkapnya.
Selanjutnya dari fraksi PDI Perjuangan mendengarkan rencana rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan. Namun hingga saat ini belum ada publikasi yang disampaikan kepada masyarakat kepada masyarakat luas.
Kami Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar khawatir kesempatan baik ini tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan hanya bisa diambl kalangan tertentu. Perekrutan CPNS ini dianggap tidak transparan berbagai pihak.
Dari Fraksi PAN menyampaikan bahwa, Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 disampaikan Saudari Bupati pada Paripurna tadi pagi bahwa terdapat kenaikan 3,57 %, tidak terlalu istimewa.
“Dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar harus lebih agresif dalam menentukan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PAN memandang bahwa Pemerintah Daerah belum mampu mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya peningkatan PAD,” ujar juru bicara fraksi PAN Andika.
Fraksi PAN mengingatkan hendaknya Bupati melakukan identifikasi dan optimalisasi yang menjadi potensi PAD dengan melakukan evaluasi permasalahan yang selama ini terjadi, sehingga pada gilirannya dapat dirumuskan menjadi satu kebijakan pemerintah yang lebih sesuai dan tepat.(Pram/ Adv).