Fatal! Proyek Damkar Sukodono Tanpa APD, PKN Minta Pemkab Sidoarjo Putus Kontrak

Proyek Damkar Sukodono Tanpa APD
Proyek Damkar Sukodono Tanpa APD

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMBANGUNAN Gedung Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Sukodono yang dibiayai APBD 2025 kembali memicu kontroversi menyusul pelanggaran serius dan berkelanjutan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ironisnya, proyek vital ini diduga kuat telah mengabaikan standar keselamatan kerja sejak hari pertama pelaksanaan.

Hasil pengamatan di lokasi menunjukkan dua pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh pelaksana proyek, CV. Eka Jaya Abadi, dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 2.291.330.465,69:

Bacaan Lainnya
  1. Pengabaian APD Total (K3): Sejak awal pengerjaan hingga temuan terbaru (10/12/2025), para pekerja secara massal tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mendasar seperti helm, sepatu keselamatan, rompi, maupun sabuk pengaman. Bahkan, beberapa pekerja nekat beraktivitas di ketinggian tanpa perlindungan, yang oleh warga digambarkan sebagai “adegan Spiderman yang mempertaruhkan nyawa.”

  2. Penyembunyian Informasi Publik: Papan proyek, yang wajib dipasang di area terbuka sesuai Perpres 16/2018 dan Permen PUPR 8/2021, justru ditemukan terpasang di area tertutup di dalam lokasi proyek. Hal ini secara efektif menghalangi akses publik untuk mengetahui detail penting seperti nilai kontrak, waktu pengerjaan (75 hari kalender), serta identitas pengawas, yakni Kusuma Bangun Karya di bawah naungan BPBD Sidoarjo.

Kondisi ini terjadi bahkan setelah BPBD Sidoarjo sebagai penanggung jawab proyek diketahui telah menerima laporan. Meskipun sempat menyampaikan, “Matursuwun, nanti kami ingatkan pelaksananya,” namun perbaikan di lapangan belum terlihat maksimal hingga berita ini diturunkan, Rabu (10/12/2025).

Padahal, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR 10/2021 dengan jelas mengkategorikan pelanggaran K3 sebagai isu serius yang dapat berujung pada penghentian pekerjaan hingga pemutusan kontrak.

Sekretaris Pemantau Keuangan Negara (PKN), Arju Herman, melontarkan kecaman keras atas sikap pelaksana yang dinilai menganggap remeh nyawa pekerja.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembangkangan terang-terangan terhadap aturan. Jika pekerja dibiarkan tanpa APD sejak hari pertama hingga sekarang, itu artinya pelaksana tidak menghormati keselamatan nyawa dan mengabaikan hukum,” tegas Arju.

PKN mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk bertindak cepat dan tegas.

“Pemerintah daerah wajib turun tangan. Bila tidak ada perbaikan nyata dan segera, pemutusan kontrak bukan lagi opsi, tetapi konsekuensi mutlak yang harus diambil. Uang negara tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang membahayakan pekerja dan melanggar aturan,” tambahnya, sembari berjanji PKN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Publik kini menantikan langkah konkret dan sanksi tegas dari Pemkab Sidoarjo untuk memastikan bahwa keselamatan kerja dan kepatuhan hukum ditegakkan tanpa kompromi. ***

Tinggalkan Balasan