Filesatu.co.id – KARAWANG| UNJUK rasa yang digelar ratusan warga Wancimekar yang berunjuk rasa yang diwarnai membuang sampah di kantor Pemkab Karawang, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum warga Desa Wancimekar dalam gugatan class action penolakan perluasan TPSA Jalupang, H. Elyasa Budiyanto, SH.
Dikatakan H. Elyasa, aksi tersebut merupakan simbol perlawanan warga terhadap Pemkab Karawang yang selama ini membuang ribuan sampah ke Jalupang yang telah menimbulkan penyakit bagi warga sekitar TPSA Jalupang dan bau busuk sampah yang menggangu kenyamanan.
“Pemkab Karawang tidak memiliki rasa krisis kepada masyarakat terkait pengelolaan TPSA Jalupag,”ucapnya saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (6/02/2024).
Menurutnya, Pemkab Karawang harus cerdas dalam pengelolaan sampah yang mampu menciptakan nilai positif, seperti daur ulang sampah menjadi kompos, briket bahkan menciptakan lahan pekerjaan beberapa warga untuk pengepul sampah.
“Pemkab Karawang harus hadir secara fisik maupun batin ditengah persoalan warga untuk mencarikan solusi dan keputusan terbaik bagi warga, jika di diamkan saja, mungkin akan terjadi aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi dari warga Wancimekar dengan membawa sampah lebih banyak lagi ke kantor Pemkab Karawang,”tandasnya. ***