E – Katalog Versi 6 Sudah Diberlakukan, Kamada LMP Jabar Sarankan DPUPR Karawang Gandeng Pokja Barjas

Ketua LMP Mada jabar H. Awandi Siroj Suwandi
Ketua LMP Mada jabar H. Awandi Siroj Suwandi

Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang secara resmi mulai menerapkan sistem Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6 untuk pengadaan barang dan jasa. Penerapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penggunaan E-Katalog Versi 6, yang dikelola bersama oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan PT Telkom, segera dimanfaatkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Bacaan Lainnya

Menjelang pertengahan November 2025, Dinas PUPR Karawang tercatat menjadi dinas perdana yang menggunakan metode E-Purchasing melalui platform digitalisasi ini. Mereka langsung menggenjot lelang proyek untuk sejumlah pembangunan ruas jalan Kabupaten.

Total pagu anggaran yang dilelang perdana melalui E-Katalog Versi 6 ini mencapai Rp 20 miliar untuk beberapa kegiatan.

Sistem baru ini diyakini mampu menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang lebih cepat dan efisien.

Langkah cepat Dinas PUPR Karawang ini mendapat sambutan positif dari publik. Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif tersebut.

“E-Katalog Versi 6 adalah terobosan inovasi baru untuk efisiensi waktu masa lelang,” kata H. Awandi.

Menurutnya, sistem baru ini secara signifikan mempercepat proses birokrasi pengadaan. “Waktu yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai ditandatanganinya dokumen kontrak, menjadi lebih singkat,” jelasnya.

Namun demikian, H. Awandi Siroj Suwandi juga memberikan catatan penting sebagai bentuk kehati-hatian. Ia menekankan perlunya kolaborasi dalam proses evaluasi calon penyedia jasa.

“Dalam menjalankan E-Katalog Versi 6, PPK sebaiknya ikut sertakan Kelompok Kerja (Pokja) Barjas yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Karawang dalam melakukan evaluasi,” tegasnya.

Penyertaan Pokja Barjas dinilai krusial untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses lelang digital.

“Karena kalau sudah terjadi maladministrasi, semua pihak akan repot, khususnya dalam menghadapi tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baik kalangan PPK, maupun penyedia jasa,” pungkas H. Awandi, mengingatkan agar percepatan proses tidak mengorbankan akuntabilitas dan kepatuhan hukum. ***

 

Tinggalkan Balasan