Filesatu.co.id. Jember | Dugaan praktek pungli pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di lingkungan SD Negeri Puger Kulon 03 desa Puger Kulon kecamatan Puger. Hal ini diketahui berawal setelah beberapa wali murid mengeluh bahwa dana yang pertahun dipungut oleh pihak sekolah sekitar Rp 450 ribu bagi murid yang menerima dana Kartu Indonesia Pintar ( KIP). Kamis (11/08/2022).
Kejadian itu, sontak banyak wali murid mengeluh lantaran dana program PIP pencairan 2020-2021 diduga ditilep oleh oknum Sekolah SD Negeri Puger Kulon 03 dengan memakai cara saat pengambilan dana PIP yang dilakukan oleh pihak Sekolah.
Mendapati kejadian itu, salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan bahwa di musim pandemi Covid-19 masih ada yang tega pihak pendidikan melakukannya, sedangkan Program PIP dari pemerintah untuk bantuan siswa siswi yang tidak mampu.
“Saya heran di musim pandemi masih ada sekolah yang tega memanfaatkan semacam menilep dana PIP anak saya saat mengambil uang bantuan PIP program presiden RI sekitar Rp. 450 ribu pertahun, mereka (oknum) melakukan itu alasannya untuk pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membangun Musholah,” katanya pada Filesatu. Kamis (11/8/2022).
Dikatakan wali murid bahwa hampir seluruh yang menerima dana PIP untuk tahun 2020 dan 2021 dipungut biaya sebesar Rp. 450 ribu oleh pihak sekolah,“ Jadi selama dua tahu tidak pernah terima dana PIP tersebut,” tambahnya.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penerimaan tahap ke tiga tahun 2022 penerima manfaat untuk mendapatkan harus meelampirkan laporan kehilangan buku Tabungan siswa ke BRI cabang Puger .
“Sebagai persyaratannya siswa untuk mendapatkan bantuan harus melampirkan laporan kehilangan buku tabungan, kemudian setelah di print muncul di rekening koran ada penarikan dana PIP tahun 2020 sebesar Rp. 450 ribu dengan penarikan kolektif dan tahun 2021 secara perorangan oleh pihak sekolah,” lanjutnya.
Setelah mendengar keterangan dan keluhan dari beberapa wali murid awak media langsung mennelusuri hal tersebut kepada pihak sekolah SDN Pugar Kulon 03 untuk konfirmassi tentang dugaan pungutan uang yang di keluhkan oleh para wali murid tersebut.
Kepala Sekolah SDN Puger Kulon 03, Harin Purwaningsih, mencoba dihubungi Filesatu, via telepon selulernya, sayangnya tidak diangkat dan dihubungi melalui WhatsApp hanya dibaca (centang dua biru) dan tidak membalas konfirmasi dan klarifikasi dari Filesatu hingga berita ini diterbitkan.
Berbeda dengan Wakil kepala sekolah SDN puger Kulon 03 Wagito , justru kasus ini dibenarkan apa yang dikeluhkan oleh wali murid dan dia mengatakan bahwa pihak sekolah akan bertanggung jawab pada wali murid untuk mengembalikan apabila ada yang keberatan. ”Dana itu memang benar kita buat Musholah dan pengadaan LKS .” Katanya.
Untuk diketahui, sudah jelas menurut Permindikbud 2020 tidak ada lagi pungli di lingkungan sekolah. selain itu PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada anak dari keluarga kurang mampu yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Dalam UU telah disebutkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli tindak pidana yang dapat merugikan negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. (Tog).