Dugaan Pelaku Pencabulan Anak di Jember Menghilang Setelah Dilaporkan

Filesatu.co.id, JEMBER  | KASUS dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh AR (40) warga desa Bangsalsari usai dilaporkan ke Polres Jember dengan Bukti adanya surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Jember Polda Jawa Timur tertanggal 22 mei 2025.

Dari hasil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan( SP2HP) dari polres Jember nomor B/1081/ SP2HP/ A.3/VI/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh AR warga kecamatan Bangsalsari terhadap FR(17) warga kecamatan Kaliwates Jember setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ,memaksa, melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)Jo pasal 76EUndang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ,yang dialami oleh anak korban yang bernama FR ( non disabilitas) usia 17 tahun dan terjadi pada hari kamis 22 mei 2025.dirumah majikannya di kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember. Sabtu (12/7/2025)

Namun dari hasil penelusuran Filesatu dilapangan telah menemui seorang perempuan di salah satu rumah makan di desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember yang mengaku istrinya pelaku (AR) yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,jika AR sudah meninggalkan rumah sekitar satu bulan dengan alasan bekerja.

“Terakhir kami berkomunikasi dengan AR sekitar satu mingguan,” ungkap istri AR,, Kamis (10/07/2025).

Berdasarkan data terhimpun, M Ali melaporkan AR karena diduga mencabuli keponakannya berinisial FR yang bekerja di rumah makan milik AR.

Pria berinisial AR menyuruh korban menginap di rumahnya dengan tujuan agar korban tidak perlu mencari kos – kosan sebagai tempat tinggal.

Namun korban mengaku jika keesokan harinya, AR berusaha paksa untuk meniduri korban dan mengigit payudara korban.” Katanya

Berhubung ada orang masuk rumah, akhirnya niat untuk menyetubuhi FR urung dilakukan, kemudian korban menelpon pamannya dan meminta agar menjemput dirinya untuk pulang rumah.Langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jember,

“Korban sudah melakukan visum fisik dan psikis di rumah sakit,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan