FILESATU.CO.ID, SURABAYA | Dalam kasus peralihan tanah Yayasan yang di duga diperjual belikan yang selanjutnya menjadi milik pribadi, Dedi W Nasoetion alumni Universitas Dr Soetomo (Unitomo), mendukung Polda Jatim untuk melakukan penyidikan perkara ini secara profesional dan meminta Polda Jatim agar transparan dalam penanganan kasus ini. Jumat (6/8/2021).
“Oknum yayasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut secepatnya ditahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selama proses hukum berjalan,” tegas Dedi W Nasoetion.
“Dalam kerangka penegakan hukum, sekaligus sebagai contoh dan dalam rangka memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang melakukan hal serupa dikemudian hari. Penahanan tersangka merupakan pesan yang sangat kuat yang bisa dilakukan oleh penyidik Polda Jatim sekaligus menjamin tidak dihilangkannya bukti-bukti terhadap kasus ini,” tambah Dedi W Nasoetion alumni Unitomo ini.
Dedi menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pesan yang sangat kuat, bahwa yayasan berdiri sebagai lembaga sosial dan bukan perusahaan komersial. Sehingga tidak bisa dan tidak boleh digunakan atau diselewengkan untuk kepentingan individu para pengurus yayasan.
“Kapolda Jatim sebagai pihak pemeriksa perkara ini bisa menjadi pihak yang memberikan tauladan dan memberikan contoh yang jelas, gamblang bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau menyelewengkan posisinya serta kewenangannya sebagai pengurus yayasan untuk kepentingan kelompok atau pribadi tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum pidana,” ucapnya.
Seperti berita yang telah beredar, beberapa alumnus Unitomo telah berhasil membongkar kasus dugaan penyelewengan aset kekayaan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama Unitomo.
Dengan terjadinya kasus tersebut, alumni turut prihatin terhadap permasalahan yang terjadi, dalam hal ini Unitomo menjadi topik dalam hal yang negatif. Tapi disisi lain terbongkarnya kasus ini menunjukkan Unitomo sedang berbenah dan berubah untuk menjadi lebih baik pada kepemimpinan pengurus yang baru. Sedang disisi lain keterlibatan alumni menunjukkan kepedulian alumni terhadap Kampus Unitomo tidak hilang dan terikat secara moral untuk ikut memajukan Unitomo.
Sebagai contoh penegakan hukum dan dalam rangka memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang melakukan hal serupa dikemudian hari, penahanan tersangka merupakan pesan yang sangat kuat yang bisa dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim sekaligus menjamin tidak dihilangkannya bukti-bukti terhadap kasus ini.
Temuan peralihan aset yayasan yang berupa sebidang tanah seluas hampir satu hektare di wilayah Trawas, Mojokerto, ke milik pribadi dan diperjual belikan pertama kali dilaporkan oleh Taufik.
Dalam perkara ini telah ada oknum pengurus Yayasan yabg telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diberitahukan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
EY sendiri bahkan telah dipanggil sebagai tersangka melalui surat panggilan bernomor S.pgl/1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus.