Filesatu.co.id, KARAWANG | KINERJA Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Karawang terus mendapat sorotan karena diduga terindikasi melakukan penyelewengan jabatan. Modusnya, diduga menekan pokja untuk melakukan evaluasi lagi terhadap pemenang tender CV. Gemilang Pratama, karena dikabarkan mendukung kontraktor A PT VMS yang seharusnya telah gugur di tahap sebelumnya.
Parahnya, dalam upaya memenangkan salah satu rekanan, Pokja diduga tidak segan-segan menabrak aturan. Salah satunya mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP). Hasilnya, terjadi monopoli usaha.
Hal tersebut disampaikan Ketua LMP Mada Jawa Barat H. Awandi Siroj usai mengetahui adanya kecurangan dalam lelang Paket Proyek LPSE Jalan Tamelang-Jatisari
Kepada awak media pria yang akrab di sapa Bah Wandi, Kabag Barjas Wahyu dinilai telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, di pasal 6 (Prinsip-prinsip Pengadaan) yaitu Bersaing, adil dan Akuntabel. Kemudian di Pasal 7 ayat 1 C (Etika Pengadaan) yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
“Apa yang dilakukan kabag barjas ini berpotensi/memiliki indikasi terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme terjadi di ULP Barjas Karawang.” jelasnya
Menurut Bah Wandi, apabila tidak dapat di evaluasi di Barjas oleh kabag Barjas, maka akan coba di evalusi di PUPR oleh PPK. sedangkan patut diketahui bila PPK ingin mengevaluasi harus memiliki kompetensi selaku PPK. Sedangkan PPK yang ada di PUPR belum memiliki sertipikasi kompetensi tersebut.
“Bila hal ini terjadi maka akan terjadi pelanggaran yang luar biasa dalam pengadaan tersebut.Jadi tidak perlu adanya seleksi melalui LPSE, apabila penyedia yang sudah dilakukan seleksi secara baik dan benar oleh pokja akhirnya dapat dibatalkan oleh sebuah proses yang melanggar peraturan dalam hal ini peraturan presiden Pengadaan Barang dan Jasa. “tandas Abah Wandi
Menurutnya, menduga adanya keganjilan dan persekongkolan yang mengakibatkan dugaan perbuatan curang dapat dilakukan untuk menguntungkan salah satu peserta lelang.
“Kami menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang, Suap Menyuap dan Gratifikasi. Yang diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Ditegaskannya, LMP Mada Jabar dan LMP Marcab Karawang jika hal ini terbukti akan melakukan upaya hukum terkait adanya dugaan kecurangan
“Siap melaporkan pihak-pihak yang melanggar hukum.” pungkas Wandi.
Sementara Kabag ULP Barjas Karawang Wahyu belum dapat ditemui, ketika dihubungi Via telepon selulernya belum menjawab. ***