Dualisme Tahta Masjid: Perebutan DKM Agung Karawang Memanas, Kemenag Diseret Isu Keberpihakan.

Dewan Penasehat DKM Masjid Agung dari kubu H. Zeni Zaelani, Asep Agustian
Dewan Penasehat DKM Masjid Agung dari kubu H. Zeni Zaelani, Asep Agustian

Filesatu.co.id, KARAWANG| LEGITIMASI atas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali memuncak tajam ke permukaan. Ketegangan struktural ini bukan lagi sekadar riak, melainkan sebuah bentrokan terbuka yang dipertontonkan melalui tabrakan jadwal dua agenda besar: Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU. Keduanya terjadwal bertepatan pada hari, tanggal, dan jam yang sama persis: Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di lokasi yang sama.

Benturan jadwal ini secara gamblang mengindikasikan adu kekuatan dan dualisme kepemimpinan DKM yang memecah belah jemaah. Ini adalah perang urat syaraf memperebutkan otoritas sah di hadapan publik Karawang.

Bacaan Lainnya

Dewan Penasehat DKM Masjid Agung dari kubu H. Zeni Zaelani, Asep Agustian (Askun), bereaksi dengan nada tinggi dan kemarahan membara. Ia menuding pihak lawan mempertontonkan kebodohan dan “terlalu sangat berhasrat” untuk menguasai kursi Ketua DKM.

“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu. Dan pihak yang mengatakan Ketua DKM kubu kami tidak sah, silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK DKM yang kami pegang,” tantangnya dengan keras, menegaskan bahwa kepengurusan di bawah H. Zeni Zaelani adalah yang sah secara administrasi.

Kemarahan Askun tak berhenti pada rival DKM, tetapi merembet tajam menargetkan Pemerintah Daerah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Ia menyoroti kegagalan Kemenag dalam menjalankan fungsi vitalnya sebagai penengah dan penjaga persatuan jemaah.

“Ayo kita bertemu dan bermusyawarah (rekonsiliasi) untuk menyelesaikan masalah ini, bukan bertindak seolah-olah sudah menjadi ketua yang sah. Dan saya tidak melihat peran Kemenag dalam hal ini!” ungkap Askun penuh kekesalan.

Lebih lanjut, Askun mensinyalir adanya keberpihakan dari lembaga vertikal tersebut.

“Kemenag seharusnya cekatan dan responsif dalam menengahi masalah ini. Jika terus diam membiarkan, maka jamaah Masjid Agung-lah yang akan jadi korban,” ujarnya, seraya menduga Kemenag berpihak kepada kubu yang mengaku sah karena di-SK-kan oleh Bupati.

Menurut Askun, Pemerintah dan Kemenag wajib bertanggung jawab untuk menetralisir dan menyatukan kembali jemaah yang kini terpecah belah akibat dualisme ini. Ia mengingatkan, fokus utama adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan.

Di sisi lain, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan tidak akan mengalah. Ia menggarisbawahi klaim legitimasi absolut dengan menyatakan bahwa Pelantikan Pengurus telah dijadwalkan jauh hari dan bersinergi dengan agenda Pemerintah Daerah (penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ).

“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum yang berdasarkan SK Bupati. Oleh karena itu, semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni, DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi, secara eksplisit mendelegitimasi klaim DKM yang dibawa oleh kubu PCNU.

Nachrowi bahkan memposisikan diri di atas angin dengan “menawarkan solusi” agar Istighotsah Kubro PCNU mengalah dan dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, saat acara Pelantikan kubu mereka selesai.

Hingga berita ini dinaikkan, PCNU Karawang belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi tantangan keras dari Asep Agustian maupun klaim legitimasi mutlak dari kubu H. Zeni Zaelani. Suasana politik masjid di Karawang diperkirakan akan semakin panas menjelang 13 November 2025. ***

 

Tinggalkan Balasan