Filesatu.co.id, Singaraja – Bali | Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.
Pendeportasian terhadap dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.Kemudian, Kedua WNA tersebut dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan, mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide)
dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Singaraja.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan
kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor
Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (redSewakan Properti, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia Pemegang Izin Tinggal Kunjungan
Jbm.co.id-BULELENG |
Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil
Kemenkumham Bali.
Pendeportasian terhadap dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal
kunjungan untuk menyewakan properti.
Kemudian, Kedua WNA tersebut dideportasi dengan
pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti
Ngurah Rai.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan Keimigrasian.
Berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan
PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis
penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal
yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan, mereka
merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut,
terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide)
dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Singaraja.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan
kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor
Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (red
Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.
Pendeportasian terhadap dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal
kunjungan untuk menyewakan properti.
Kemudian, Kedua WNA tersebut dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian(Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan, mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia. Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor
Imigrasi Singaraja,” pungkasnya.
Laporan : Benthar