Filesatu.co.id, Madiun | Dalam rangka mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) yang objektif dan tepat sasaran, Pemkab Madiun melalui dinas sosial menggelar sosialisasi tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS. Bertempat di Gedung Graha Lembah Wilis Desa Kresek, kegiatan tersebut digelar, Kamis (13/06/2024).
Hadir dalam sosialisasi, Plt Kepala Dinas Sosial Agung Budiarto, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Madiun Dedy Anggoro bersama tim dan 206 operator desa kelurahan se-Kabupaten Madiun.
Kepada awak media, Agung mengatakan usulan DTKS baru harus benar-benar objektif. Kriteria yang yang dipersyaratkan, harus dipenuhi sesuai aturan main yang ada.
“Verifikasi secara objektif sehingga nanti betul-betul orang yang membutuhkan bantuan itu mempunyai kriteria yang tepat sesuai dengan aturan main yang ada. Beberapa desa dulu ada mekanismenya, melalui musyawarah desa antara Pak Kades sama BPD nanti melakukan musyawarah untuk menghapus data orang-orang yang tidak layak menerima bantuan. Ada juga kewenangan yang diberikan pada dinsos sebagai rekomendasi untuk ditandatangani, itu juga bisa tanpa melalui musyawarah desa pun juga bisa melalui surat pertanggung jawaban mutlak,” terang Agung.
Mengenai penghapusan data, lanjut Agung, tergantung dari pihak Kementrian. Kendati demikian, pihaknya berharap proses seperti ini bisa lebih dipercepat.
“Untuk proses penghapusan DTKS itu butuh berapa lama tergantung Kementerian Sosial. Saya pengennya cepat,” imbuhnya.
Rencananya, tim dinsos juga akan diturunkan ke lapangan guna memperoleh data yang konkret. Dengan demikian, dapat diketahui, mana saja masyarakat yang layak dan tidak layak mendapat bantuan.
“Untuk proses verifikasi ini dilakukan setiap tahun. Rencananya kita menurunkan semua personil sosial ke desa-desa untuk memotret semua, ini lagi kita godok. Contoh aja kemiskinan ekstrim 27.000 di daerah kita, ternyata fakta di lapangan enggak ada 30%. Itu penting supaya kita memberikan bantuan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.