DPRD Lumajang, Desa Lebih Responsif Terkait Penghentian BPJS PBI, filesatu, Lumajang,
Filesatu.co.id, Lumajang |Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang Ma’ruf Nidhomuddin, menyampaikan penghentian pembiayaan BPJS PBI per Februari 2026, lebih dari 12% atau 52.000 penerima manfaat yang di hentikan pembiayaannya menjadi atensi DPRD Kabupaten Lumajang. Harapan DPRD Desa lebih aktif mengawal dan lebih responsif untuk memberikan surat keterangan tidak mampu yang merupakan pra syarat pengajuan PBI kembali.
“Sosialisasi dari Desa penting untuk memahamkan tentang pemberharuan data terkait warga yang masih tergolong mampu tidak lagi diberikan manfaat sedangkan yang kategori miskin rentan akan tetap dapat di kawal untuk mendapatkan manfaat, ” terangnya Jumat (27/2/2026) tadi.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait warga yang tergolong mampu yang masih menjadi penerima manfaat harus sudah dihapus dari data dan Desa harus fair dan transparan kepada warga sehingga tidak ada lagi warga yang masih tergolong mampu menerima manfaat sedangkan yang harusnya menerima malah tidak mendapatkan manfaat, ” ucapnya.
Disisi lain, kata Ma’ruf, langkah yang harus dilakukan untuk konfirmasi kepada Pemerintah salah satunya melalui Posko pengaduan online Pandawa, atau melapor ke Desa setempat.
“Perlu di ketahui masyarakat kalau RSUD sudah diperintahkan oleh Bupati Lumajang untuk tidak menolak pasien yang BPJS PBI nya non aktif, dan ini perlu di apresiasi bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya penderita penyakit kronis, kondisi darurat medis, serta kelompok rentan, tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan, meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menyatakan penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujarnya.





