Filesatu.co.id, KARAWANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka penguatan kapasitas legislator daerah. Bimtek ini mengusung tema penting, yaitu “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”.
Kegiatan ini bertujuan memastikan produk hukum daerah benar-benar selaras dengan undang-undang terbaru serta aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang.
Bimtek yang berlangsung di Nuanza Hotel & Convention Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi momentum strategis bagi anggota dewan untuk mempertajam pemahaman dan kemampuan mereka dalam menyusun serta mereview regulasi daerah.
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, termasuk Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S. Pd. I, SH., MH., serta para Wakil Ketua: H. Oma Miharja Rizki, SH., Mh, Dian Fahrud Jaman, S.Ip., M.Ip, dan H. Tatang Taufik. Turut hadir pula Sekretaris Dewan, Dr. Dwi Susilo, para ketua dan sekretaris fraksi, serta Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Dewan.
Sesi utama diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H.,M.H., sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan adalah proses krusial untuk mencegah pertentangan norma, tumpang tindih kewenangan, atau kekosongan hukum.
“Tujuan utama harmonisasi adalah memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, menjamin kepastian hukum, keadilan, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Dedy.
Ia juga merujuk pada landasan hukum harmonisasi, di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2011 (yang diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023.
Kajari Dedy menyoroti empat penyebab utama ketidakharmonisan Perda, yaitu: keterlambatan daerah dalam mengikuti dinamika perubahan UU pusat, perencanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang kurang matang, akomodasi isu lokal yang berlebihan, dan kurangnya evaluasi Perda terhadap implementasi di masyarakat.
Salah satu contoh krusial yang disorot adalah minimnya efektivitas penerapan Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
“Dari sekitar 6.450 perusahaan di Karawang, hanya sekitar 80-an saja yang tertib dan peduli lingkungan. Padahal, Perda sudah mengatur secara tegas,” ungkap Dedy.
Ia menekankan bahwa kewajiban perusahaan sebesar 2,5% dari keuntungan bersih untuk CSR harus dipastikan berdaya guna. Dedy bahkan menganalogikan, jika 500 perusahaan saja memberikan bantuan Rp100 juta per perusahaan, total bantuan yang terkumpul bisa mencapai Rp50 miliar.
Dana besar ini, menurutnya, dapat dialokasikan untuk daerah terpencil, pemerataan pembangunan sekolah, dan beasiswa, sehingga dapat mengurangi ketergantungan daerah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melihat kondisi ini, Dedy Irwan Virantama mendorong DPRD Karawang untuk segera melakukan evaluasi dan kajian akademis terhadap Perda CSR tersebut. Pihak Kejaksaan bahkan telah menyiapkan kajian ilmiah berupa jurnal terkait CSR sebagai dukungan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Karawang memiliki legacy yang berpikir tidak secara parsial, melainkan bagaimana membangun Karawang untuk seluruh masyarakat,” harapnya.
Sebagai usulan solusi, ia juga mengusulkan agar perizinan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR-nya dapat ditahan oleh pemerintah daerah. Ditekankan pula bahwa harmonisasi Perda harus didasarkan pada Asas Hierarki Norma, Kewenangan, Kepastian Hukum, Keadilan/Kemanfaatan, dan Keterbukaan.
Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan akademisi menjadi kunci utama untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan minimnya partisipasi publik.
Melalui Bimtek ini, peran DPRD sebagai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta peran Kejaksaan dalam memberikan legal opinion dan legal drafting diharapkan semakin efektif untuk menghasilkan Perda yang selaras dengan hukum nasional, mendukung pembangunan daerah yang inklusif, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Karawang. ***




