Filesatu.co.id, KARAWANG | DPRD Kabupaten Karawang gelar Rapat Paripurna (Rapur) merupakan terakhir kalinya digelar untuk anggota DPRD periode 2019-2024. Pasalnya pada Senin 05 Agustus 2024 mendatang mereka akan demisioner dan akan digantikan oleh caleg terpilih hasil Pileg 2024.
Rapur yang digelar pada Jum’at 02 Agustus 2024 tersebut mengagendakan Persetujuan dan Penetapan Rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Laporan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di antaranya laporan pimpinan komisi-komisi.
Dalam laporannya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, dalam menyampaikan selama masa jabatan periode 2019-2024 pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang kesehatan, Pendidikan, keagamaan, kepemudaan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan serta ketenagakerjaan.
Ditambahkannya, Untuk fungsi legislasi, Komisi IV menyebut telah berhasil inisiasi Sembilan peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Penanggulanagan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara terkait fungsi pengawasan tambahnya, Komisi IV telah melaksanakan sejumlah kegiatan di antaranya melaksanakan monitoring program Paten di beberapa kecamatan untuk menjaring pelbagai keluhan masyarakat, melaksanakan rapat kerja dengan dengan Disdikpora berkaitan dengan regulasi pengangkatan guru honorer, rapat kerja dengan Disnakertrans perihal mendorong penyelesaian permasalahan pesangon bagi karyawan terdampak PHK.
“Laporan akhir masa jabatan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Komisi IV di periode mendatang. Kami berharap semoga apa yang telah kita kerjakan lima tahun terakhir ini menjadi ladang amal baik bagi kita semua dan bisa menjadikan Kabupaten Karawang lebih maju dan lebih baik ke depannya,” tutupnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan meliputi bidang perencanaan pembangunan, insfrastruktur dan tata ruang, bidang lingkungan hidup, bidang persampahan, bidang perhubungan/transportasi dan bidang pariwisata.
“Terkait bidang legislasi, 19 Perda sudah ditetapkan, satu peraturan masih dalam fasilitasi di Biro Hukum Provinsi yakni Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, serta satu lagi masih digodok di Bapemperda yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang, sementara Raperda inisiatif Komisi III tentang Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online tidak bisa dilanjutkan karena ranahnya berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, H. Danu Hamidi, menyampaikan laporan kinerja Komisi I dalam lingkup pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan, kependudukan, kepegawaian , perizinan, pertanahan, politik, keamanan dan ketertiban.
Dalam fungsi legislasi, lanjutnya, pihaknya telah berhasil inisiasi raperda menjadi peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda tentang Kerjasama Daerah, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
“Sementara dua raperda masih dibahas di Bapemperda, yakni Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Perizinan Berusaha,” ujarnya.
Sementara dalam fungsi pengawasan, Komisi I telah melaksanakan sejumlah rapat kerja di antaranya monitoring ke semua OPD dan instansi, rekomendasikan rehabilitasi kantor Kesbangpolinmas untuk anggaran tahun 2025, serta rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk inventarisir dan sertifikasi asset daerah serta selesaikan lahan-lahan yang menjadi pusat layanan publik, baik itu pendidikan, kesehatan, atau pusat layanan lainnya yang masih bersengketa dengan masyarakat.
“Laporan akhir masa jabatan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Komisi I di periode mendatang. Kami berharap semoga apa yang telah kita kerjakan lima tahun terakhir ini menjadi ladang amal baik bagi kita semua dan bisa menjadikan Kabupaten Karawang lebih maju dan lebih baik ke depannya,” tandasnya.
Sementara itu penyampaian laporan kinerja Komisi II dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II, Asep Dasuki.
Selama masa jabatan periode 2019-2024, Komisi II telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi perdagangan dan perindustrian, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, ketahanan pangan, pasar, koperasi dan usaha mikro, keuangan daerah, perpajakan dan retribusi, perbankan, perusahaan daerah dan aset daerah.
Dalam fungsi legislasi, Komisi II telah menginisiasi 14 raperda menjadi perda, di antaranya Perda Desa Wisata, Perda Ketahanan Pangan, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Perusahaan Umum Daerah Agro Persada dan Perda Badan Usaha Milik Desa.
“Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam masih dalam fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jabar. Raperda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan saat ini masih digodok di Bapemperda,” bebernya.
Sementara Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Petrogas Persada dihentikan dengan alasan masih belum tuntasnya permasalahan terkait penyelasaian antara Pj Direksi Pj Dewan Pengawas tentang besaran modal dasar ditetapkan dan RAKP tahun berjalan.
“Semua unsur baik pemerintah yang diwakili oleh Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum maupun Pj Direksi dan Pj Dewas dalam rapat finalisasi tanggal 19 Juli 2024 bersepakat untuk pembahasan raperda tersebut dihentikan dan dikembalikan ke eksekutif,” tandasnya.***