Filesatu.co.id, Blitar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna di gedung Graha Paripurna, beberapa hal yang di agendakan dalam paripurna ini yaitu penyampaian Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Blitar dan Pembacaan keputusan tentang perubahan susunan alat kelengkapan dewan.
Selain itu agenda penting lainnya adalah penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah yang di usulkan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Agenda tentang Peraturan aneka usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame. Rapat Paripurna dilaksanakan, Jumat, (10/03/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i saat memimpin Paripurna mengatakan ada tiga hal yang akan dilakukan dalam rapat Paripurna.
Pertama, mengenai ketentuan pasal 178 ayat 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017. Pasal ini mengatur tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Di situ disebutkan bahwa pokok pokok pikiran DPRD disampaikan satu minggu sebelum Musrenbang dan RKPD dilaksanakan,” ungkap Muhammad Rifa’i.
Menindak lanjuti surat Bupati Blitar perihal penyampaian tindak lanjut hasil fasilitasi rancangan daerah Kabupaten Blitar. Serta menindaklanjuti surat dari Fraksi gerakan pembangunan nasional DPRD Kabupaten Blitar perihal permohonan ketempatan AKD dari Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar, tutup M. Rifa’i.(Pram/Adv).