FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI |Pansus perubahan Perda Retribusi perijinan tertentu DPRD Banyuwangi menyepakati Raperda perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No. 14 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Perda.
Keputusan di ambil dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin Wakil ketua, Ruliyono, SH didampingi H.M Ali Mahrus,S.HI dan Michael Edy Hariyanto, SH serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Senin (09/08/2021) kemarin.
Neni Vianti Dyah Martiva Ketua Pansus perubahan Perda retribusi perijinan tertentu DPRD Banyuwangi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap obyek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat pengguna jasa.
“Perda retribusi perijinan tertentu khususnya terkait tariff retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga erlu dilakukan perubahan sebagai tindaklanjut Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” papar Neni Viantin Dyah Martiva dalam paripurna.
Hal ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan investasi dan ekonomi.
“Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk ijin membangun gedung baru, mengubah,memperluas atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung,” tambahnya.
Perubahan Perda retribusi perijinan tertentu khususnya terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), secara mendasar merupakan mandatory yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti, sehingga pembahasan atas substansi materi dilakukan secara komprehensif dan dinamis.