DPRD Banyuwangi Sahkan LPj APBD 2025 Jadi Perda

Filesatu.co.id, Banyuwangi `  DPRD Banyuwangi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat 3 Juli 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Suyanto Waspo Tondo, serta seluruh kepala OPD Pemkab Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan raperda krusial tersebut.

“Kami sadar masih ada kekurangan. Karena itu, seluruh saran, masukan, dan pandangan fraksi akan jadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD ke depan,” ujar Ipuk.

Usai disetujui DPRD, raperda LPj APBD 2025 selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Setelah itu baru ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.

Ipuk menegaskan, perda ini akan jadi pijakan arah kebijakan Pemkab ke depan. “Semoga prosesnya lancar. Target kita: pengelolaan APBD yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” katanya.

Ia juga berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan. Bukinya, Banyuwangi sudah 14 kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas LKPD sejak 2012.

Senada, Wakil Ketua DPRD Ruliyono mengapresiasi kinerja Pemkab. Ia berpesan agar evaluasi terus dijalankan. “Yang baik ditingkatkan, yang kurang diperbaiki. Saya yakin dengan kerja keras dan kolaborasi, APBD 2026 akan lebih baik lagi,” pungkas Ruliyono. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *