DPRD Banyuwangi Luncurkan Aplikasi Siprada, Masyarakat Bisa Berikan Masukan, Pendapat Terkait Raperda

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Seiring makin majunya tehnologi informasi, DPRD Kabupaten Banyuwangi membuka aplikasi yang diberi nama Siprada (Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah). Dengan Siprada ini masyarakat Banyuwangi diberi kesempatan untuk memberi masukan, pendapat dan saran dalam rencana penyusunan serta pembahasan rancangan peraturan daerah. Rabu, (04/08/2021).

Bacaan Lainnya

Drs.Agus Siswanto,MM selaku Sekretaris DPRD Banyuwangi mengatakan melalui aplikasi tersebut semua Raperda yang akan dibahas dewan akan diunggah, selanjutnya masyarakat dapat memberikan pendapat, tanggapan, masukan ataupun saran terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Dikonfirmasi wartawan Agus Siswanto mengatakan “Mulai saat ini aplikasi Siprada ini sudah bisa diakses oleh masyarakat, ada empat Raperda yang tengah dibahas dan telah diunggah,” jelasnya.

Saat ini sudah ada empat Raperda yang telah diunggah di aplikasi Siprada, antara lain, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Raperda perubahan Perda tentang Perangkat daerah.

“Elemen masyarakat, pemerhati hukum, akademisi sudah dapat mengakses Raperda yang saat ini tengah dibahas dan dapat memberikan masukan, pendapat ataupun saran melalui Siprada ini,” tambahnya.

Dengan sistem ini masyarakat dapat mengetahui Raperda yang akan dibahas DPRD bersama pemerintah, dan masyarakat dapat ikut berperan serta memberikan masukan, pendapat maupun kritik yang membangun agar tercipta peraturan daerah yang berkualitas dan memihak ke masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi aspirator, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftar dengan membuka situs resmi dprd.banyuwangikab.go.id, kemudian memilih menu “mendaftar” dengan menyertakan foto KTP bagi perseorangan dan logo organisasi bagi kelompok masyarakat. Selanjutnya admin akan melakukan proses verifikasi.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *