FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG | Bertempat di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RBA Kota Malang, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kembali digelar.
PKPA angkatan ke IV kali ini digelar bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. Selain itu kegiatan ini dilakukan secara online selama 1 bulan penuh akibat pandemi covid 19.
Dalam penutupan PKPA DPC PERADI RBA Malang, Minggu (31/10), Rektor Universitas Wisnuwardhana, Profesor Suko Wiyono memberikan selamat kepada para peserta yang telah sukses melaksanakan pendidikan.
“Selamat kepada seluruh peserta PKPA kali ini. Walaupun dengan kondisi yang penuh keterbatasan karena diselenggarakan secara online, kita telah selangkah lebih maju karena sukses menyelenggarakan PKPA,” ujarnya.
Dirinya juga berpesan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia. Selain saat ini sebagai penegak hukum, profesi advokat sekarang banyak dibutuhkan masyarakat.
“Bisa kita lihat di televisi, hampir setiap hari advokat selalu muncul sebagai pendamping hukum dalam setiap masalah. Semoga advokat bisa menjadi cita-cita yang utama selain dari dokter maupun insinyur,” tambahnya.
Selain itu Ketua DPC PERADI RBA Malang Ahmad Siswantoro, S.H berpesan, dalam suasana pendemi dan era digital, calon advokat harus mengasah ilmu pengetahuan baik praktek di lapangan maupun di pengadilan.
“Untuk itu para peserta wajib menambah wawasan, pengetahuan dan mengasah ilmu komunikasi untuk meraih kesuksesan,” ujarnya saat memberikan sambutan secara daring saat penutupan PKPA.
Menurut ketua pelaksana PKPA DPC PERADI RBA Malang, Anisatul Istiqomah Fadhilah, S.H kepada awak media, pelaksanaan PKPA pada tahun ke empat saat ini berjalan cukup baik.
Angkatan ke IV kali ini diikuti oleh 39 orang dari seluruh Indonesia. Namun dengan berjalannya waktu, telah terpilih 38 calon advokat yang lolos mengikuti proses secara keseluruhan.
“Dari awal kita berusaha untuk belajar bagaimana pelaksanaan PKPA secara online, namun output bisa seperti offline,” terang perempuan berhijab ini.
“Untuk pemateri kita pilih orang-orang yang handal dalam masalah hukum. Baik itu dari akademisi, praktisi, juga ada beberapa dari tokoh nasional,” ucapnya.
“PKPA merupakan jenjang awal menggapai profesi advokat setelah menjadi sarjana hukum. Setelah itu dilanjutkan untuk mengikuti ujian profesi advokat. Dan ketika lulus ujian baru dapat dilantik untuk menjadi advokat dengan berbagai syarat yang wajib dipenuhi sesuai aturan profesi advokat,” Anisatul menutup wawancara.
Laporan : Roni Agustinus