Filesatu.co.id, Banyuwangi | Jajaran Kepolisian Polresta Bayuwangi melalui jajaran Polsek Purwoharjo kembali berhasil ungkap perkara pelanggaran tindak pidana pencurian Handphone Merk Oppo F1S warna putih pada Kamis (9/6/2022).
Diketahuinya kejadian tersebut, Pihak Kepolisalian menerima laporan dari salah satu warga tentang kasus pencurian yang berada dalam rumahnya di Dusun Ngadimulyo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.. Kamis (9/6/2022).
Menurut keterangan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, SH,” terkait dengan penangkapan pelaku yang diduga sengaja melakukan tindak pidana pencurian Hp merk Oppo type F1s lengkap dengan dusbook nya, oleh salah satu warga.
“Saat ini telah kami amankan di Sel tahanan Polsek Purwoharjo,” terangnya.
Sebelum penangkapan atas terduga pelaku pihak Polsek menerima laporan warga atas hilangnya Hp yang ada di dalam Rumahnya, Setelah itu pihak Kapolsek Purwoharjo melalui Kanitreskrim Ipda Agus untuk melakukan tindakan penyelidikan atas laporan tersebut.
Dari keterangan pelapor AK (40) yang mengaku bahwa Hp milik ibu mertuanya yang bernama Supiyani warga Desa Bulurejo, kecamatan purwoharjo, Banyuwangi hilang pada hari kamis kemarin.
Kemudian Satreskrim polsek purwoharjo langsung bertindak untuk menyelidiki dan mencari pelaku, tidak butuh waktu lama untu mencari siapa pelaku atas pencurian tersebut.
Hingga akhirnya terduga pelaku yakni, IR (27) berhasil di amankan beserta barang bukti berupa HP Oppo lengkap dengan dusbook nya dan sesuai dengan keterangan pelapor, diketahui terduga pelaku berstatus ibu rumah tangga warga asal di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Menurut AKP Budi Hermawan, SH. Kapolsek Purwoharjo melalui Kanitreskrimnya Ipda Agus Suhartono kepada awak media mengatakan jika pelaku mencuri handphone saat bertamu bersama ibu dan anaknya kerumah korban.
“Awalnya pelaku beserta ibu dan anaknya bertamu kerumah korban, nah saat korban lengah handphone milik korban yang terletak di meja ruang tamu diambil oleh pelaku, alhamdulillah pelaku bisa kita amankan di hari yang sama dengan kejadiannya,” terang Ipda Agus.
Masih kata Ipda Agus, korban menderita kerugian kurang lebih 2 juta rupiah sedangkan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.
“Untuk selanjutnya kita akan lakukan penyelesaian dengan cara Restoratif Justise.” pungkasnya.